SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo saat ditemui di halaman depan Gedung Menara Wijaya, Selasa (30/8/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri ).

Solopos.com, SUKOHARJO — Imbauan membeli beras lokal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sukoharjo yang tertuang dalam surat Sekretariat Daerah bernomor 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo resmi dicabut, Selasa (30/8/2022).

Pencabutan SE lama tertuang dalam surat edaran Gerakan Membeli Beras bernomor 526/3522/2022 tertanggal, Selasa (30/8/2022).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sesuai pertimbangan yang ditulis dalam surat. Pertimbangannya kami mengevaluasi mekanisme dan tata cara penyaluran,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo saat ditemui di halaman depan Gedung Menara Wijaya, Selasa.

Dengan adanya surat edaran tersebut pelaksanaan gerakan membeli beras lokal bagi ASN Kabupaten Sukoharjo resmi batal. Mengingat dalam sepekan terakhri muncul kegaduhan akibat surat tersebut.

Baca juga: Walah, Mayoritas ASN Solo Berangkat Haji Tahun Ini Belum Ajukan Cuti

“Menunjuk surat 526/3200/2022 tertanggal 3 Agustus 2022, perihal Gerakan Membeli Beras Sukoharjo, dipandang perlu mengevaluasi kembali mekanisme dan tata cara penyaluran beras bagi ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat dimaksud dicabut. Demikian untuk menjadikan maklum,” demikian salah satu tulisan dalam SE pencabutan.

Berdasarkan catatan Solopos.com, berikut ini kronologi lengkap adanya SE Gerakan ASN Sukoharjo Membeli Beras Lokal hingga akhirnya dicabut pada pekan ini.

Gelombang protes SE tersebut bermula dari adanya imbauan dari Sekretaris Daerah bernomor 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo pada Senin (8/8/2022).

Setelah itu muncul kritikan oleh beberapa pihak yang menuntut pencabutan SE Gerakan ASN Sukoharjo Membeli Beras Lokal.

Penolakan berkaitan dengan mekanisme penyaluran beras yang dinilai tidak ada akuntabilitas, serta transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Soal SE Beras ASN, DPD Nasdem Desak DPRD Sukoharjo Panggil Bupati

SE tentang Gerakan ASN Sukoharjo Membeli Beras Lokal juga tidak disertai pengadaan barang (beras) yang kemudian dianggap melanggar Pasal 38-41 Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam SE Gerakan ASN Sukoharjo Membeli Beras Lokal ada dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan memberi keuntungan kepada salah satu pihak swasta penyedia barang (CV Semangat Baru).

Pemkab Sukoharjo dianggap tidak melakukan kajian-kajian hukum sebelum menerbitkan sebuah kebijakan ataupun aturan.

Durasi pembelian beras tidak disampaikan. Mekanisme pengiriman beras tidak jelas, ASN diminta mengambil di kantor dinas masing-masing. Diduga Hal itu akan menimbulkan kegaduhan.

Baca juga: DPD Nasdem Sukoharjo Tuntut Pemkab Cabut dan Batalkan SE Beras ASN

Selama dua pekan terakhir muncul gelombang protes terkait SE Gerakan ASN Sukoharjo Membeli Beras Lokal. Pemkab Sukoharjo kemudian mengeluarkan SE Pencabutan Gerakan Membeli Beras pada Selasa (30/8/2022).

Salah satunya Ketua Umum LAPAAN RI, Jawa Tengah, Kusumo Putro. Kusumo bahkan berkonsultasi perihal SE Sekda tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa di Kantor Kejari Sukoharjo.

“Kami berharap program gerakan membeli beras bagi ASN segera dibatalkan. Pak Sekda segera membikin surat baru untuk membatalkan program bagi ASN seluruh Sukoharjo. Surat resmi harus dikirimkan dan diumukan secara terbuka,” kata Kusumo.

“Oleh karena itu kami mendesak ada surat edaran pencabutan jika memang betul-betul dibatalkan. Tidak hanya sekedar menyampaikan pembatalan,” imbuhnya.

Desakan tersebut menurutnya harus dilakukan mengingat pelaksanaan pengiriman beras rencananya akan dilakukan pada Kamis (1/9/2022) mendatang.

Baca juga: Sukoharjo Surplus Beras, Alasan Pemkab Keluarkan Imbauan ASN Beli Beras Petani

Sebelumnya Ketua DPD Nasdem Kabupaten Sukoharjo, Purwanto, juga mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo menggunakan kewenanganya dalam fungsi pengawasan.

DPRD Sukoharjo harus memanggil Bupati, Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bapeda, dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimintai klarifikasi.



“Kami mengirimkan nota protes kepada bupati, kepada sekda, dan DPRD terkait munculnya surat edaran ini. Harapan kami kalau memang surat nota protes DPD nasdem tidak ditanggapi maka Nasdem akan melakukan upaya untuk mendesak Pemkab mencabut hal ini,” kata dia.

Sementara itu, ASN dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), FSL, beberapa waktu lalu juga turut mengkritisi program membeli beras ASN.

Baca juga: Gerakan Beli Beras Bagi ASN Tuai Polemik, Sekda Sukoharjo: Itu Hanya Imbauan!

“Itu pemaksaan kehendak. kalau menurut saya tidak pas. Pembelian beras itu kan sukarela kalau misalkan program pengentasan kemiskinan atau lainnya, tidak apa-apa,” kata dia.

“Itu kan hanya beras petani. Pemerintah kontribusinya apa kalau misalkan panen melimpah tetapi tidak mampu membeli,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya