Solopos.com, SOLO – Tempat usaha kuliner di Solo diizinkan beroperasi seperti biasa selama PSBB diberlakukan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran terbaru Wali Kota Solo yang diterbitkan hari ini, Senin (11/1/2021).
SE bernomor 0067/036 itu memuat perubahan surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Solo.
SE terbaru itu diunggah di akun Instagram @humaspemkotsurakarta. Isinya tentang perubahan pengaturan jam operasional tempat usaha kuliner.
Berikut isi SE tersebut selengkapnya:
Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/cafe/restoran/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan ppusat kuliner, meliputi:
Diberitakan sebelumnya, jam operasional pusat kuliner di Solo awalnya dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB selama masa PSBB diberlakukan. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tertanggal 08 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Solo direvisi, Senin (11/1/2021).
Lihat postingan ini di Instagram
Advertisement