Soloraya
Sabtu, 14 Juli 2012 - 06:49 WIB

SE PASAR: Dinas Perdagangan Buat SE Untuk 45 Pasar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN—Dinas Perdagangan Sragen membuat surat edaran (SE) yang ditujukan kepada 45 pasar tradisional yang menyebar di 20 kecamatan agar waspada bahaya pencurian dan kabakaran. SE tersebut disampaikan sebagai upaya antisipasi dari pemerintah untuk menghadapi Ramadan dan Lebaran.

“Biasanya selama bulan puasa dan Lebaran konsentrasi masyarakat terfokus pada aktivitas ibadah dan mudik. Kondisi seperti ini rawan terjadi kebakaran dan tindak kriminalitas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Atas dasar itulah SE ini penting dibuat sebagai upaya antisipasi,” ujar Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Sragen, Heru Martono, kepada Solopos.com, Jumat (13/7/2012).

Advertisement

Menurut dia, keamanan pasar ini ditingkatkan dengan mengintensifkan patroli malam atau jaga malam oleh petugas keamanan pasar. Selain itu, tuturnya, langkah-langkah antisipasi kebakaran juga perlu dilakukan sebagai tindakan waspada.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif