Soloraya
Senin, 26 Oktober 2020 - 20:47 WIB

SE Terbaru Wali Kota Solo: Anak 15 Tahun Ke Bawah Tak Boleh Kunjungi Tempat Publik, Kecuali PTM Di Sekolah

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ajari anak mencuci tangan dengan sabun untuk mencegah Covid-19. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO -- Surat edaran atau SE terbaru Wali Kota Solo tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 resmi keluar pada Senin (26/10/2020).

SE No. 067/2536 yang ditandatangani Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, salah satunya mengatur anak usia 15 tahun ke bawah tak boleh mengunjungi tempat publik termasuk mal. Namun, ada pengecualian, yakni sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

Advertisement

SE itu berlaku hingga 9 November mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan selain berisi pengetatan kunjungan anak ke ruang publik, SE juga berisi larangan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum.

Warga Wonogiri Meninggal di Hotel Wilayah Keprabon Solo Ternyata Anggota Staf KPU

Advertisement

Warga Wonogiri Meninggal di Hotel Wilayah Keprabon Solo Ternyata Anggota Staf KPU

Pengecualian tempat publik yang boleh dikunjungi anak sesuai SE Wali Kota Solo itu yakni sekolah yang ditunjuk Dinas Pendidikan (Disdik) Solo melakukan simulasi PTM.

“Secara garis besar perubahan SE hanya menyasar batasan usia anak berkunjung ke tempat publik, kemudian soal PTM. Poin yang lain masih sama dengan sebelumnya,” katanya kepada Solopos.com, Senin.

Advertisement

Tambahan 40 Kasus Baru Covid-19 Solo Pada Akhir Pekan, 6 Di Antaranya Anak-Anak

Sebagaimana diatur dalam SE Wali Kota Solo itu, mereka harus mematuhi protokol kesehatan dengan penerapan 4M. Keempatnya yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir, menjaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan.

Deteksi Awal

Mereka juga wajib memfasilitasi deteksi awal dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Lalu wajib menutup sementara waktu tempat usaha atau kegiatan jika berdasarkan pemeriksaan medis terdapat kasus positif Covid-19.

Advertisement

Selain itu harus segera berkoordinasi dengan Pemkot Solo untuk tindakan sesuai prosedur yang berlaku. "Poin aturan untuk tahapan Pilkada juga tidak berubah,” ucap Ahyani.

Satu Nakes Positif Covid-19, Puskesmas Gambirsari Solo Tutup Sementara

Bagian SE Wali Kota Solo yang menyinggung tahapan pilkada bunyinya, setiap pelaksanaan pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog pada tahapan Pilkada wajib memenuhi ketentuan. Ketentuan itu yakni dalam ruangan/gedung tertutup, membatasi jumlah peserta paling banyak 50 orang.

Advertisement

Kemudian memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta kampanye dan dapat diikuti peserta kampanye media daring. Kemudian, pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif