SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

SE Ujaran kebencian diharapkan disosialisasikan Polres Boyolali jelang Pilkada.

Solopos.com, BOYOLALI—Polres Boyolali diminta menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Kapolri No.SE/06/X/2015 terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech, kepada seluruh elemen masyarakat di Boyolali.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Untuk saat ini, SE hate speech dinilai akan sangat efektif untuk menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Presidium Masyarakat Transparansi Boyolali (MTB), Bramastia, penghinaan-penghinaan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup cawabup) Boyolali sudah mulai bermunculan bahkan sejak awal pencalonan.

“Jika Kapolres Boyolali menginginkan situasi yang kondusif, dia harus bisa melihat siapa-siapa atau tokoh-tokoh politik mana yang telah melakukan penghinaan. SE Ujaran Penghinaan harus disosialisasikan untuk menghindari hal ini,” kata Bramastia.

Tak dipungkiri, menjelang Pilkada Boyolali muncul istilah-istilah yang dinilai tidak etis dan dianggap menghina yang ditujukan kepada kedua pasangan calon. Istilah tidak etis itu biasanya dibuat oleh pendukung lawan. Nama cabup cawabup Seno Samodro-Said Hidayat dan Agus Purmanto-Sugiyarto, sering diselewengkan dengan akronim yang kurang etis. Cara-cara menghina ini dinilai sangat tidak mendidik masyarakat.

“Tidak hanya masalah penghinaan dengan singkatan-singkatan jelek. Yang paling substansial dengan terbitnya SE Ujaran Kebencian adalah jangan ada lagi yang menghina institusi formal, seperti Panwaslu,” imbuh Bramastia.

Panwaslu justru harus didorong untuk melaksanakan tugasnya dengan baik bukan malah diserang atau diolok-olok lantaran tidak suka dengan tindakan pengawasan dari Panwaslu. “Mulai dari hal kecil yaitu olok-olok, aparat harus mulai bisa bergerak menghentikan karena Polri sudah punya SE hate speech itu. Kalau kemudian terus dilakukan, pasti akan ada gerakan saling melaporkan.”

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, membenarkan Polres Boyolali telah menerima SE Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian. Saat ini Polres masih menunggu petunjuk dari Polda Jateng apakah akan ada agenda khusus sosialisasi atau tidak.

Apalagi, saat ini SE hate speech itu sudah banyak diinformasikan melalui media massa.

“SE itu sudah bisa langsung kami laksanakan di daerah. Bahkan sudah kami edarkan sampai ke satuan paling bawah. Kalau untuk sosialisasi sepertinya memang tidak perlu ada pertemuan khusus dengan masyarakat, namun anggota bisa secara tidak langsung menyosialisasikan SE tersebut saat ada pertemuan dengan masyarakat,” kata Kapolres, kepada solopos.com, Sabtu (7/11/2015).

Di sisi lain, Kapolres juga menilai SE Ujaran Kebencian ini akan sangat efektif mengurangi potensi konflik di masyarakat menjelang pilkada. Pada momen apapun, dia meminta masyarakat bisa saling menjaga diri dari tindakan atau ucapan yang bisa menimbulkan gejolak.

“Apakah perlu SE ini kami sosialisasikan juga kepada kedua tim sukses, nanti akan kami diskusikan dulu. SE ini sebenarnya juga bukan hanya untuk pilkada tetapi lebih secara umum menjaga agar tidak terjadi kerusuhan sosial,” ujar dia.

Seperti diketahui, dalam SE tersebut, bentuk hate speech bisa berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan enyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya