SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng Ahmad Luthfi meninjau lokasi tabrakan karambol di ruas tol Boyolali-Semarang di Teras, Boyolali, Jumat (14/4/20230. (Solopos.com/Nimatul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus kecelakaan karambol maut di tol wilayah Gumukrejo, Teras, Boyolali, yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia pada Ramadan, Jumat (14/4/2023) lalu, segera disidangkan.

Berkas perkara kasus dengan tersangka sopir truk trailer bernama Muhammad Junaedi itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kejari masih menunggu pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti sebelum melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali untuk disidangkan.

Kepala Kejari Boyolali, Andhie Fajar Arianto, melalui Kasi Pidum, Murti Ari Wibowo, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (31/8/2023).

“Jaksa sudah menyatakan lengkap berkasnya atau bisa dibilang P21. Untuk saat ini, kami masih menunggu penyidik lalu lintas menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan atau [pelimpahan] tahap II,” kata Murti.

Murti mengatakan ada dua pasal sangkaan yang tertuang dalam berkas perkara kecelakaan karambol maut di tol Boyolali itu. Pertama, Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp20 juta. Kedua, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Ia menjelaskan tersangka, Muhammad Junaedi, tidak ditahan pada tahap penyidikan. Murti mendapatkan informasi dari penyidik bahwa tersangka mengalami luka serius akibat kecelakaan sehingga saat ini masih tahap pemulihan.

“Namun kemarin dalam berita acara pemeriksaan tersangka, alhamdulillah sudah bisa dimintai keterangan dan dalam berkas perkara si tersangka bisa menceritakan kronologi kejadian dari awal sampai selesai,” kata dia.

Kronologi Kecelakaan

Murti mengatakan keterangan tersangka telah sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan didukung alat bukti lain sehingga berkas perkara kecelakaan maut di tol Boyolali itu dinyatakan p21.

Terpisah, Kasatlantas Polres Boyolali, AKBP Herdi Pratama, melalui Kanit Gakkum, Ipda Bambang Nova, membenarkan berkas perkara kecelakaan karambol maut di tol yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia tersebut telah P21.

“Iya infonya P21, cuma berkasnya belum dikirimkan, masih ada sedikit tambahan BA [berita acara] rekonstruksi,” kata dia saat dimintai konfirmasi Solopos.com pada Jumat (1/9/2023).

Sebelumnya diberitakan, delapan orang meninggal dunia akibat kecelakaan karambol maut di Tol Boyolali KM 487.600 A Semarang-Solo, tepatnya di Gumukrejo, Teras, Boyolali, Jumat (14/4/2023).

Penyebab kecelakaan diduga karena truk trailer pembawa besi hilang kendali. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya, truk trailer pengangkut besi yang tengah melintas di jalur itu oleng diduga karena sopir mengantuk dan rem blong.

Penyebab rem blong diduga karena muatan besi truk itu overload atau melebihi kapasitas sehingga membuat fungsi pengereman tidak bisa maksimal. Akibatnya, truk trailer menabrak mobil Elf yang berjalan di depannya dan menabrak enam kendaraan lain yang sedang parkir di bahu jalan.

Kecelakaan itu mengkibatkan delapan orang meninggal, tiga orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Delapan korban meninggal, enam di antaranya penumpang mobil Elf yang merupakan rombongan asal Nganjuk, Jawa Timur.

Mereka masih satu keluarga besar dan saat kejadian sedang dalam perjalanan pulang dari ziarah ke makam kerabat di Purbalingga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya