Soloraya
Selasa, 28 Januari 2020 - 21:48 WIB

Sebabkan Kebakaran Gudang Mebel, Petani Doyong Sragen Divonis 6 Bulan Penjara

Muh Khodiq Duhri  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sujarwo, 59, menundukkan kepala saat Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan (dua dari kiri) saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Cipto Sujarwo, 60, petani yang menjadi terdakwa kasus kebakaran gudang mebel CV Deckind and Wood di Desa Doyong, Miri, Sragen, dengan kerugian lebih dari Rp20 miliar divonis enam bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 10 bulan penjara. Sidang dengan agenda pembacaan putusan diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (28/1/2020).

Advertisement

Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Editerial menyatakan Cipto terbukti bersalah melanggar Pasal 188 KUHP karena kelalaian dia yang mengakibatkan kebakaran.

Berdasar keterangan yang dihimpun dari para saksi dan Cipto selama dalam persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan Cipto yang membakar daun jagung kering atau tebon menjadi pemicu terjadinya kebakaran gudang mebel milik CV Deckind and Wood dan mengancam keselamatan dua pekerja yang beraktivitas di dalamnya.

Advertisement

Berdasar keterangan yang dihimpun dari para saksi dan Cipto selama dalam persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan Cipto yang membakar daun jagung kering atau tebon menjadi pemicu terjadinya kebakaran gudang mebel milik CV Deckind and Wood dan mengancam keselamatan dua pekerja yang beraktivitas di dalamnya.

“Terdakwa divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim. Semua sudah menerima,” ujar Jaksa Susilowati saat ditemui wartawan seusai sidang.

Pilkada Sragen: Politikus PKB Ini Santer Dikabarkan Bakal Jadi Pasangan Yuni

Advertisement

Jika tidak ada halangan, Cipto Sujarwo bisa menghirup udara bebas pada akhir Maret. Sebelum kebakaran itu terjadi, Cipto Sujarwo sudah diperingatkan petani lainnya.

Kebetulan siang itu angin bertiup cukup kencang. Oleh petani lain, Cipto sudah diingatkan supaya tidak membakar tebon.

Namun, dia mengabaikan peringatan itu dengan alasan sudah biasa membakar tebon dan tidak pernah terjadi kebakaran. Celaka bagi Cipto Sujarwo, api hasil pembakaran tebon itu bertebaran ke mana-mana setelah ditiup angin kencang.

Advertisement

RSUP dr. Kariadi Siagakan Ruang Isolasi Pasien Virus Corona

Daun jagung kering yang terbakar itu kemudian masuk ke gudang mebel yang berisi tumpukan ratusan kayu kering. Bahan baku mebel dan aneka kerajinan kayu kualitas ekspor itu akhirnya ludes terbakar dalam semalam.

Cipto Sujarwo dianggap lalai hingga mengakibatkan kebakaran yang mengancam nyawa dua pekerja gudang mebel.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Hukum KEBAKARAN SRAGEN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif