Soloraya
Jumat, 17 Desember 2021 - 13:56 WIB

Sebabkan Satpam Meninggal, Tersangka Perampok Gudang Solo Minta Maaf

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka perampokan gudang rokok di Serengan dihadirkan dalam konferensi pers yang di Mapolresta Solo, Kamis (16/12/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Tersangka perampok gudang rokok di Jl Brigjen Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo, meminta maaf atas perbuatannya yang menyebabkan salah seorang petugas satpam gudang meninggal dunia. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Tersangka berinisial RSMM alias S, warga Tekil RT 002/RW 007 Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, itu mengaku motif aksinya hanya masalah ekonomi. Ia mengaku menyesal setelah melakukan aksinya pada Senin (15/11/2021) lalu.

Advertisement

Selain menyasar brankas berisi uang dengan nilai Rp310.109.900, aksi perampokan menyebabkan salah satu petugas satpam di gudang tersebut bernama Suripto, warga Boyolali, meningal dunia.

Baca Juga: Diduga Lelah, Pelaku Sempat Tidur Seusai Merampok Gudang Rokok di Solo

Menurut keterangan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, sebelum mengambil brankas di dalam salah satu ruangan gudang, tersangka perampok terlebih dahulu menyerang korban yang saat itu tengah menjalankan tugas menjaga gudang. “Saat itu tersangka melakukan pemukulan ke arah dada [korban] berkali-kali dan kepala korban dibenturkan lantai hingga tidak berdaya,” katanya.

Advertisement

Atas aksinya itu tersangka mengaku khilaf dan meminta maaf kepada keluarga korban. “Saya mohon maaf untuk keluarga korban. Ini dari hati saya yang paling dalam. Saya menyesali perbuatan saya,” katanya di Mapolresta Solo, Jumat (17/12/2021).

Motif Ekonomi

Ia memastikan aksinya merampok gudang di Serengan, Solo, itu hanya didasari motif ekonomi setelah kehilangan pekerjaan. “Karena ekonomi saja,” lanjutnya.

Baca Juga: Walah! Uang Hasil Merampok Gudang Rokok di Solo Diklaim Warisan Nenek  

Advertisement

Sebelumnya, Polresta Solo kembali menggelar konferensi pers terkait update penanganan kasus perampokan gudang rokok PT Japan Tobako Indonesia (JTI) Solo di Joyotakan, Serengan, Solo. Pada konferensi pers, Kamis (16/12/2021), polisi membeberkan berbagai barang yang dibeli tersangka menggunakan uang hasil rampokan.

Barang itu menjadi barang bukti atas kejahatan RSMM yang dijerat salah satunya dengan pasal pembunuhan berencana. Ada sepeda motor, perhiasan, mesin diesel, mesin cuci, hingga uang tunai disita polisi dari tangan tersangka.

Dalam konferensi pers itu juga terungkap tersangka ternyata mengaku kepada keluarganya bahwa uang Rp310 juta yang ia ambil dari brankas gudang rokok itu merupakan warisan neneknya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif