SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) diimbau tidak panik menanggapi aturan mereka tak boleh ikut jadi peserta kampanye. PNS tetap dapat menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati. Namun hanya sebagai audiens dan tidak boleh menjadi penyelenggara atau juru kampanye (Jurkam).

Demikian salah satu dari tujuh hal yang disepakati dalam rapat koordinasi menyikapi masa 1,5 bulan vakum aturan, mulai dari penetapan pasangan calon hingga masa kampanye, 28 Agustus mendatang. Rapat tersebut digelar di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Jumat (23/7), dipimpin oleh Ketua KPU Joko Purnomo, dan dihadiri oleh anggota Panitia Pengawas (Panwas), dan tim sukses pasangan calon.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ditemui seusai rapat, Joko Purnomo mengungkapkan, sepertinya telah terjadi kepanikan di kalangan PNS dikarenakan perbedaan interpretasi aturan PNS tidak boleh menjadi peserta kampanye. Aturan itu dinilai membingungkan karena tidak ada batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan peserta.

“Beberapa hari terakhir ini, banyak PNS yang menelepon atau SMS ke KPU menanyakan sebenarnya aturan tentang itu seperti apa. Ada semacam kepanikan atau kekhawatiran  pasalnya sanksi bagi PNS yang ikut kampanye kan memang berat,” jelasnya.

Lebih jauh, Joko mengatakan, harus dipahami bahwa yang dimaksud peserta adalah mereka yang menjadi pelaku kampanye, seperti tim kampanye, Jurkam, dan lain-lain yang terlibat, termasuk jika PNS tersebut mengenakan atribut kampanye. Sebaliknya, kalau PNS hanya datang ke lokasi, menonton kegiatan kampanye dan tidak mengenakan atribut kampanye, maka hal itu tidak termasuk pelanggaran.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya