Soloraya
Jumat, 23 Juli 2010 - 17:49 WIB

Sebagai audiens, PNS tetap boleh ikut kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) diimbau tidak panik menanggapi aturan mereka tak boleh ikut jadi peserta kampanye. PNS tetap dapat menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati. Namun hanya sebagai audiens dan tidak boleh menjadi penyelenggara atau juru kampanye (Jurkam).

Demikian salah satu dari tujuh hal yang disepakati dalam rapat koordinasi menyikapi masa 1,5 bulan vakum aturan, mulai dari penetapan pasangan calon hingga masa kampanye, 28 Agustus mendatang. Rapat tersebut digelar di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Jumat (23/7), dipimpin oleh Ketua KPU Joko Purnomo, dan dihadiri oleh anggota Panitia Pengawas (Panwas), dan tim sukses pasangan calon.

Advertisement

Ditemui seusai rapat, Joko Purnomo mengungkapkan, sepertinya telah terjadi kepanikan di kalangan PNS dikarenakan perbedaan interpretasi aturan PNS tidak boleh menjadi peserta kampanye. Aturan itu dinilai membingungkan karena tidak ada batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan peserta.

“Beberapa hari terakhir ini, banyak PNS yang menelepon atau SMS ke KPU menanyakan sebenarnya aturan tentang itu seperti apa. Ada semacam kepanikan atau kekhawatiran  pasalnya sanksi bagi PNS yang ikut kampanye kan memang berat,” jelasnya.

Lebih jauh, Joko mengatakan, harus dipahami bahwa yang dimaksud peserta adalah mereka yang menjadi pelaku kampanye, seperti tim kampanye, Jurkam, dan lain-lain yang terlibat, termasuk jika PNS tersebut mengenakan atribut kampanye. Sebaliknya, kalau PNS hanya datang ke lokasi, menonton kegiatan kampanye dan tidak mengenakan atribut kampanye, maka hal itu tidak termasuk pelanggaran.

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif