Soloraya
Minggu, 26 Desember 2021 - 15:49 WIB

Sebagian Besar Pelaku UMKM Klaten Belum Urus PIRT, Ini Saran Dekranasda

Ponco Suseno  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 65 pelaku UMKM di sektor batik mengikuti pelatihan penggunaan warna alami serta pola pemasaran agar tembus pasar internasional di Desa Jarum, Kecamatan Bayat, Klaten, Senin (25/10/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Hingga saat ini, sebagian besar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Klaten belum mengurus perizinan pangan industri rumah tangga (PIRT). Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Klaten mendorong para pelaku UMKM di Klaten mengurus PIRT.

Demikian penjelasan Ketua Dekranasda Klaten, Endang Yoga Hardaya, kepada Solopos.com, Minggu (26/12/2021). Jumlah pelaku UMKM di Klaten mencapai kurang lebih 50.000 orang.

Advertisement

Baca Juga: Ini Daftar 20 Produk UMKM Klaten yang Sukses Tembus Toko Modern

“Kami mendukung penuh pelaku UMKM bisa memperluas pemasaran mereka. Termasuk ke toko modern. Cuman di toko modern ini ada syaratnya. Selain produk halal, harus dilengkapi PIRT. Kami mendorong semua pelaku usaha segera mengurus ini. Agar semuanya lebih mudah,” kata Endang Yoga Hardaya.

Endang Yoga Hardaya mengatakan cara membikin PIRT sangat mudah. Di beberapa kesempatan, Endang Yoga Hardaya yang juga berperan sebagai ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Klaten sering jemput bola mengajak para pelaku UMKM segera mengurus PIRT.

Advertisement

Selain menguntungkan bagi pelaku usaha, PIRT juga bertujuan melindungi konsumen. “Dari PKK sudah membantu hingga 200-an pelaku UMKM memiliki PIRT. Kami bawakan format langsung ke pelaku usaha [dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten],” katanya.

Baca Juga: Gibran Resmikan Program Kota Masa Depan, Target 1.500 UMKM di Solo

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pengurusan perizinan PIRT dinilai sangat mudah. Pengurusan PIRT di Dinkes Klaten tidak dipungut biaya alias gratis.

Advertisement

Saat menyertakan surat permohonan PIRT, pelaku usaha diwajibkan melampirkan KTP, hasil produk, label, dan denah lokasi. “Selain membantu mengurus PIRT, kami juga akan membantu memasarkan produk kerajinan dengan memanfaatkan teknologi atau digitalisasi,” kata Endang Yoga Hardaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif