Soloraya
Senin, 12 Juni 2023 - 13:18 WIB

Sebulan Ngendon di Ngawen, Perabot Milik Warga Pepe Kena Tol Klaten Dipindahkan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang milik warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, yang rumahnya dieksekusi dipindahkan dari aula kantor Desa Ngawen, Senin (12/6/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Barang-barang dan perabot milik warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, yang dititipkan di aula Kantor Desa Ngawen, Klaten, setelah rumah dan lahan mereka dieksekusi karena kena proyek tol Solo-Jogja pada Mei lalu akhirnya dipindahkan.

Selama sebulan terakhir, atau sejak eksekusi tanah dan bangunan warga Pepe pada 10-11 Mei 2023 lalu itu barang-barang tersebut tak kunjung diambil oleh pemiliknya.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, barang-barang tersebut dikeluarkan dari aula Kantor Desa Ngawen oleh para pekerja, Senin (12/6/2023) pagi. Ada meja, kursi, potongan kayu, hingga tandon air.

Proses pengeluaran barang-barang milik warga Pepe terdampak tol Solo-Jogja wilayah Klaten itu mendapatkan pengawalan dari PT JMM serta perwakilan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan untuk jalan tol Solo-Jogja serta polisi dan TNI.

“Barang-barang mau dipindahkan. Katanya dipindah ke kontainer di Dukuh Kemit, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Barang-barang ini milik warga Pepe,” kata Kepala Desa (Kades) Ngawen, Sofik Ujianto, saat ditemui wartawan di Kantor Desa Ngawen.

Advertisement

Sofik mengaku akhirnya lega setelah barang-barang tersebut dikeluarkan dan aula kantor desa bisa digunakan kembali untuk berbagai kegiatan. Sebelumnya, pemerintah desa sudah memberikan ultimatum agar barang-barang yang masih ngendon di aula kantor desa segera dipindahkan.

Banyak Kegiatan Tak Bisa Digelar

“Kami sebenarnya sudah mengultimatum. Kalau sampai Jumat [9/6/2023] kemarin barang-barang tidak dikeluarkan, akan kami keluarkan. Kemudian, Sabtu dari PPK menghubungi dan pagi ini barang-barang dipindahkan,” kata Sofik.

Selama lebih dari sebulan, aula kantor desa tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang milik warga Pepe, Klaten, yang rumahnya dieksekusi untuk proyek tol. Berbagai kegiatan yang sedianya menggunakan aula itu akhirnya tak bisa dilaksanakan.

Advertisement

Begitu pula dengan kegiatan rutin seperti penyerahan bantuan bagi warga kurang mampu terpaksa dipindah di halaman kantor desa. “Nanti kami umumkan ke warga, aula sudah bisa digunakan lagi. Selama 34 hari [digunakan untuk menitipkan barang milik warga Pepe], padahal dalam suratnya hanya tujuh hari. Untuk hari sisanya ini juga belum jelas hitungan sewanya bagaimana,” ungkap Sofik.

Kapolsubsektor Ngawen, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan polisi sebatas mengawal proses pemindahan barang tersebut atas permintaan dari PPK jalan tol. “Rencananya dipindahkan ke kontainer di lokasi tanah yang kini sudah menjadi milik negara. Proses pemindahan hanya satu hari ini,” kata Iptu Eko.

Sementara itu, salah satu anggota staf PPK tol Solo-Jogja mengatakan pemindahan dilakukan untuk barang-barang yang masih tersisa di aula kantor Desa Ngawen. Sebelumnya, sudah banyak barang yang sudah diambil oleh para pemiliknya. Warga pemilik barang yang masih tersisa itu diimbau segera mengambil barang-barang mereka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif