Soloraya
Senin, 28 Juni 2021 - 15:21 WIB

Sebulan Pinjam Mobil Tidak Dikembalikan, Warga Sumberlawang Sragen Dikukut Polisi

Muh Khodiq Duhri  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yusuf Matulendi, 30, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sumberlawang, Senin (28/6/2021). (Istimewa/Polsek Sumberlawang)

Solopos.com, SRAGEN —  Jajaran Polsek Sumberlawang, Sragen, meringkus Yusuf Matulendi, 30, warga Sidomulyo, RT 21, Desa Ngandul, Sumberlawang, akibat tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Senin (28/6/2021).

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan Ika Nurjannah, 30, warga Dukuh Senalan, RT 21, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, pada Senin dini hari. Ia melaporkan tersangka yang telah membawa kabur mobil miliknya berjenis Ford Fiesta berpelat nomor B 1953 WFT sejak 14 Juni 2021 lalu.

Advertisement

Pada awalnya, korban masih menunggu iktikad baik dari pelaku supaya mau mengembalikan mobil yang dipinjamnya tersebut. Karena mobil tak kunjung dikembalikan hingga dua pekan lamanya, korban akhirnya melapor ke Polsek Sumberlawang.

Baca juga:  Hiiii, Permukiman di Sragen Wetan Ini Ternyata Bekas Kuburan Kuno

Mendapati laporan itu, penyidik Polsek Sumberlawang langsung meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Setelah mengumpulkan informasi di sana sini, polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Tepat pukul 06.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka di jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di depan MTSN 3 Sragen di Mojopuro, Sumberlawang.

Advertisement

“Tim Unit Reskrim Polsek Sumberlawang kemudian membawa tersangka untuk mencari barang bukti. Tim akhirnya berhasil menyita mobil Ford Fiesta berpelat nomor B 1953 WFT beserta STNK-nya di Mondokan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Sumberlawang untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com.

Baca juga:  Mayat Wanita di Purwantoro Wonogiri Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Curigai Orang Ini

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Satu unit mobil Ford Fiesta berpelat nomor B 1953 WFT beserta STNK atas nama korban dijadikan barang bukti untuk menjerat tersangka.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif