SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus kriminal dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa(8/8/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Selama sebulan terakhir, Juli hingga awal Agustus 2023, Polres Sragen mengungkap 12 kasus kriminal umum dengan 17 tersangka. Ada pula empat kasus peredaran psikotropika dan narkotika yang dibongkar dengan enam tersangka.

Kasus kriminal umum yang terungkap berupa pencurian, penganiayaan, kekerasan terhadap orang dimuka umum, hingga persetubuhan di bawah umur.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, saat bertemu wartawan di Mapolres Sragen, Selasa (8/8/2023). “Ungkap kasus ini merupakan prestasi dan saya berikan penghargaan kepada jajaran polsek dan Satreskrim serta Satresnarkoba yang bekerja keras mengungkap kasus-kasus tersebut. Ada 12 kasus yang terungkap itu terdiri atas pencurian dengan pemberatan di tiga lolasi, satu kasus pencurian biasa, tiga kasus penipuan dan penggelapan, satu kasus penganiayaan, dua kasus kekerasan terhadap orang di muka umum, dan satu kasus persetubuhan di bawah umur,” ujarnya.

Untuk kasus narkoba, ada empat laporan polisi yang terdiri atas tiga laporan penggunaan obat-obatan psikotropika dan satu laporan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Ada kasus pencurian yang mendapat perhatian, yakni pencurian bermodus menjadi tukang rosok dan pembobolam minimarket Alfamart di Blimbing, Sambirejo, Sragen. Semua barang bukti sudah diamankan.

Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, mengatakan dari enam tersangka kasus narkoba yang ditangkap, tiga di antaranya karena peredaran dan kepemilikan obat-obatan berbahaya. Tiga lainnya adalah kepemilikan narkotika.

Dua tersangka kasus obat terlarang ditangkap di Kedawung. Awalnya seorang perempuan berinisial IS yang ditangkap. Polisi menemukan 25 butir obat alprazolam, enam butir atarax, lima butir trihexyphenidyl dari IS.

“Dari IS, polisi berhasil menangkap EW di rumahnya di Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen. Dari EW polisi menemukan barang bukti lebih banyak, yakni 20 butir alprazolam, dua butir atarax, 11 butir dolgesik, 44 butir reklona, dan dua butir trixeyphenidyl. Mereka dijerat Pasal 62 UU No. 5/1997 dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp5 juta,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya