Soloraya
Senin, 15 Agustus 2022 - 16:02 WIB

Sebut Ada Pengadangan saat Penyegelan Kios, PGS Solo Somasi Pedagang

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pedagang berdatangan ke Pusat Grosir Solo (PGS), Kamis (4/8/2022), karena mendengar kios mereka akan disegel. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — PT Putera Griya Sentosa selaku pemilik Pusat Grosir Solo atau PGS melayangkan somasi atau teguran kepada para pedagang atau tenant yang belum membayar biaya service charge sesuai aturan baru. Apabila tak segera dibayar, manajemen PGS berkukuh menyegel kios dan menempuh jalur hukum.

Somasi tersebut dilayangkan kuasa hukum PT PGS, Tori Setyo Rinanto, pada pekan lalu. Surat somasi itu ditembuskan kepada Wali Kota, Kapolresta, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Kepala Dinas Perdagangan (Disdag), serta kuasa hukum tenant atau pedagang.

Advertisement

Dalam surat somasi itu disebutkan sesuai surat keputusan (SK) Direksi PT PGS tentang kenaikan biaya service charge 2022 tertanggal 8 Juli, biaya service charge ditetapkpan senilai Rp80.000 per meter persegi per bulan.

“Substansi somasi karena ada upaya pengadangan oleh pedagang saat manajemen hendak melakukan penyegelan kios,” kata kuasa hukum PT PGS, Tori Setyo Rinanto, saat diwawancarai Solopos.com, Senin (15/8/2022).

Advertisement

“Substansi somasi karena ada upaya pengadangan oleh pedagang saat manajemen hendak melakukan penyegelan kios,” kata kuasa hukum PT PGS, Tori Setyo Rinanto, saat diwawancarai Solopos.com, Senin (15/8/2022).

Tori menjelaskan alasan menajemen menaikkan biaya service karena belum pernah naik selama enam tahun. Biaya service itu untuk keberlangsungan dan pemeliharaan gedung. “Yang perlu saya garisbawahi, sudah ada beberapa tenant atau pedagang yang membayar biaya service charge yang baru senilai Rp80.000 per meter persegi,” ujarnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Kios akan Disegel, Pedagang Ngumpul PGS Solo Malam-Malam

Advertisement

“Para pedagang itu mitra PT PGS. Kami berharap ada win-win solution, tak perlu sampai ke ranah hukum. Yang jelas, para pedagang harus memahami kondisi gedung yang membutuhkan biaya cukup besar untuk menutup biaya pemeliharaan dan perawatan,” paparnya.

Tori menyebut sebelum somasi dilayangkan sudah ada mediasi antara perwakilan PT PGS dengan perwakilan pedagang yang difasilitasi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo. Mediasi telah dilakukan beberapa kali untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Baca Juga: PGS Solo Sepi, Pedagang Soroti Kondisi Bangunan Mangkrak & Atap Bocor

Advertisement

Kali terakhir, mediasi dilakukan pada awal Agustus. Kala itu, Disdag Solo meminta agar tidak ada penyegelan kios pedagang oleh manajemen PGS. “Manajemen PGS bersedia tidak akan menyegel kios pedagang dengan syarat Disdag Solo menerbitkan surat resmi. Disdag Solo tak berani menerbitkan surat itu karena bukan wewenangnya.”

Proses Mediasi

Sementara itu, kuasa hukum pedagang PGS Solo, Doris Rahmat, menyatakan tidak ada pengadangan oleh pedagang pada 4 Agustus lalu. Para pedagang hanya berkumpul di sekitar gerbang pintu masuk PGS Solo.

Para pedagang keberatan dengan rencana penyegelan lantaran belum ada kesepakatan besaran biaya service charge. Pedagang meilai proses mediasi belum ada titik temu. Tak hanya itu, sesuai perjanjian sewa-menyewa, tidak ada aturan yang menyebutkan kios pedagang disegel jika belum membayar biaya service charge.

Advertisement

Baca Juga: Biaya Servis Gedung Naik, Pedagang Pusat Grosir Solo Ngadu ke Pemkot

“Saat mediasi pada 2 Agustus, ada dua opsi pembayaran biaya service charge. Opsi pertama, biaya service charge senilai Rp75.000 per meter persegi per bulan sampai akhir 2022.

Mulai 2023 hingga selesai kontrak sewa menjadi Rp80.000 per meter persegi per hulan. Opsi kedua, masa sewa pedagang masih tersisa tiga tahun.

Pembayaran biaya service charge selama 1,5 tahun awal senilai Rp75.000 per meter persegi per bulan. Sedangkan 1,5 tahun kemudian, biaya service charge menjadi Rp80.000 per meter persegi per bulan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif