SOLOPOS.COM - Tim Densus 88 Antiteror menggeledah rumah terduga teroris di Kampung Sewu RT 001/RW 007, Sewu, Jebres, Solo, Minggu (18/12/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang warga Kampung Sewu karena diduga terlibat terorisme.

Solopos.com, SOLO — Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Tri Setiyo, 29, warga Kampung Sewu RT 001 /RW 007, Kelurahan Sewu, Jebres, Minggu (18/12/2016).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi dihimpun Solopos.com, Densus menangkap Tri pukul 10.00 WIB saat bekerja bakti bersama warga di Jl. Gotong Royong yang berjarak sekitar 75 meter dari rumahnya. Salah seorang warga, Iwan, mengatakan polisi berjumlah empat orang mencegat Tri di jalan dan langsung memasukkannya ke dalam mobil.

Tri saat ditangkap sedang mengikuti kerja bakti bersama warga. “Saya mendapatkan informasi dia [Tri] dulu pernah diburu polisi terkait bom di Jakarta tetapi melarikan diri,” ujar Iwan kepada Solopos.com.

Ia mengatakan Tri merupakan anak ketiga sari tiga bersaudara pasangan almarhum Senin dan Suwarni. Ia tidak menyangka Tri ditangkap Densus 88 terkait kasus terorisme. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan dari kepolisian terkait kasus apa Tri ditangkap. Polisi masih menggeledah rumah Tri sampai sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya