Soloraya
Rabu, 29 April 2020 - 23:00 WIB

Sederet Kejanggalan Ini Ungkap Pencurian Palsu Yang Dilaporkan Pasutri Grogol Sukoharjo 

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus laporan palsu pencurian di Mapolres Sukoharjo, Rabu (29/4/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap pencurian palsu yang dilaporkan pasangan suami istri atau pasutri asal Telukan, Grogol, Sukoharjo, Selasa (28/4/2020).

Polisi pun langsung meringkus pasangan suami istri bernama Surono dan Ari Endiyani tersebut hari itu juga. Kini pasutri itu harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Sukoharjo.

Advertisement

Sebagaimana diinformasikan, pasutri asal Telukan, Grogol, Sukoharjo, Surono-Ari Endiyani, melaporkan rumah mereka dibobol pencuri dan uang Rp80 juta hilang pada Selasa pagi. Aparat Polsek Grogol yang mendapat laporan langsung datang ke lokasi.

Telepon Ganjar, Pria Pekalongan Bilang Tape Singkong Obat Corona

Advertisement

Telepon Ganjar, Pria Pekalongan Bilang Tape Singkong Obat Corona

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan cukup banyak kejanggalan sehingga berkesimpulan laporan pencurian di Grogol, Sukoharjo, itu palsu alias sengaja direkayasa.

Kejanggalan itu di antaranya almari yang acak-acakan namun pintu dan jendela tak ada yang rusak. Pasutri itu melaporkan saat kejadian rumah dalam keadaan kosong.

Advertisement

Tambah Lagi, 2 Peserta Ijtima Gowa dari Karanganyar Positif Covid-19

“Penyidik menyinkronkan hasil olah TKP dan keterangan saksi. Penyidik juga melakukan pengecekan data di bank,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (29/4/2020).

Tabungan Sukarela

Pasutri asal Grogol, Sukoharjo, yang membuat laporan pencurian palsu itu dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu. Ancaman hukumannya penjara selama satu tahun empat bulan.

Advertisement

Diketahui Ari Endiyani merupakan bendahara yang bertugas menampung dan menyimpan tabungan Lebaran dari warga lingkungan tempat tinggalnya. Setiap pekan sekitar 70 warga menyetor uang tabungan secara sukarela.

Disurati Ombudsman Soal Hand Sanitizer, Sri Mulyani: Apa yang Saya Langgar?

Uang itu sudah terkumpul hampir Rp100 juta dan rencananya dicairkan menjelang Lebaran. Namun, uang itu ternyata dipakai oleh pasutri tersebut untuk kepentingan pribadi mereka sehingga hanya menyisakan Rp10 juta.

Advertisement

“Ada banyak kejanggalan laporan kasus pencurian itu. Tidak ada data transaksi uang di bank. Selain itu, pintu dan jendela rumah tidak rusak. Kemudian, petugas juga menemukan uang senilai Rp10 juta yang disimpan di jok sepeda motor tersangka,” ujar Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif