SOLOPOS.COM - Penampakan buaya yang sempat lepas dari kandangnya hingga ke area persawahan di Desa Pasungan,Kecamatan Ceper. Foto diambil, Kamis (17/3/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Seekor buaya sempat berkeliaran di area persawahan di Dukuh Tuwuhan, Desa Pasungan, Kecamatan Ceper. Buaya peliharaan itu akhirnya dapat ditangkap dan segera diserahkan ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Buaya yang berkeliaran di persawahan diperkirakan lepas dari kandang, Selasa (15/3/2022) malam. Jarak kandang buaya dengan sawah sekitar 100 meter. Warga mengetahui buaya berkeliaran di persawahan, Rabu (16/3/2022) pagi. Buaya itu lantas ditangkap oleh warga bersama pemilik buaya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pemelihara buaya, Bintang, 21, mengatakan buaya yang dipelihara merupakan milik salah seorang temannya. Dia memelihara buaya sejak dua bulan terakhir. Bintang bersedia memelihara buaya karena temannya yang kesulitan memberi pakan.

Baca Juga : Mau Memelihara Satwa Langka dan Dilindungi? Begini Persyaratannya.

“Biasanya dalam satu pekan itu satu ekor ayam [pakan buaya],” kata Bintang saat ditemui di rumahnya, Kamis (17/3/2022).

Tak diketahui pasti kapan buaya itu keluar dari kandangnya. Pada Selasa sore, buaya itu masih ada di kandang. Namun, keesokan paginya kondisi kandang kosong dan buaya diketahui sudah berada di sawah.

Bintang ikut dalam proses penangkapan buaya yang sempat berkeliaran di sawah. Setelah ditangkap, buaya itu lantas ditempatkan pada kolam dengan dinding lebih tinggi.

“Yang menangkap saya bersama tim. Cara menangkapnya dengan ditutup mulutnya,” urai dia.

Baca Juga : Ada Penampakan Buaya di Bengawan Solo, Warga Diminta Hati-Hati.

Bintang mengikhlaskan buaya itu dibawa petugas BKSDA untuk dilakukan perlindungan. Namun, dia berharap bisa memelihara kembali buaya itu.

“Saya siap mematuhi segala persyaratan yang diminta [perizinan guna memelihara satwa tersebut],” katanya.

Koordinator Perlindungan BKSDA Wilayah I Surakarta, Slamet Sukeri, menjelaskan buaya yang sempat lepas di Kecamatan Ceper merupakan jenis buaya muara. Panjangnya sekitar 2 meter.

Baca Juga : Antisipasi Kebakaran, Polres Sragen-Polhut BKSDA Patroli di Hutan Suaka Margasatwa.

“Secara visual kondisinya sehat-sehat saja,” kata Slamet.

Slamet menegaskan buaya menjadi salah satu satwa yang dilindungi. Buaya bisa dipelihara warga. Untuk bisa memelihara buaya, warga juga diharuskan memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Secara hukum diperbolehkan satwa dilindungi itu dimiliki selama memiliki legalitas,” kata dia.

Baca Juga : Seekor Elang Brontok Dilepasliarkan di Gunungkidul. 

Slamet mengatakan masih berkoordinasi dengan lembaga konservasi lainnya untuk mengevakuasi buaya di Ceper. Petugas BKSDA tak bisa asal-asalan mengevakuasi buaya.

“Lembaga konservasi lain yang berkonsentrasi pada perlindungan buaya [saat ingin mengevakuasi buaya],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya