Solopos.com, SRAGEN — Jabatan kepala desa (kades) ternyata masih banyak peminatnya. Terbukti dalam Pilkades Serentak di 19 desa di Sragen pada Selasa (25/10/2022) lalu setidaknya ada 48 calon yang bersaing.
Berapa sih gaji Kades di Sragen? Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen No. 75/2021, penghasilan tetap atau gaji seorang kades Rp4 juta per bulan. Gaji tersebut yang diberikan 13 kali dalam setahun.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
“Pada 2021 hingga 2022 tidak ada perubahan nominal silap (penghasilan tetap) kades dan perangkat desa (perdes), yakni kades Rp4 juta, sekdes Rp2,75 juta, kebayan Rp2,35 juta, kusi/kaur nilainya Rp2.250.000, dan staf Rp2,04 juta per bulan,” jelas Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sragen, Supriyadi, Kamis (27/10/2022).
Siltap kades dan perangkat desa itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019 tentang Perubahan Kedua PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6/2014 tentang Desa.
Baca Juga: Hanya di Sragen, Ketua RT Dapat Rumah Dinas
Pemkab Sragen juga mengeluarkan dana untuk untuk insentif RT/RW melalui alokasi dana desa. Tahun ini nominalnya naik dari Rp250.000/bulan pada 2021 menjadi Rp350.000/bulan. Pembayaran insentif RT/RW itu disesuaikan dengan alokasi dana desa (ADD) yang tersedia. Pencairan siltap hingga insentif RT/RW dilakukan setiap bulan sekali.
Supriyadi menyebut insentif RT bebas digunakan untuk kebutuhan RT masing-masing. Di Sragen ada 5.313 RT yang tersebar di 196 desa.
Daftar Penghasilan Tetap (Siltap) Kades Hingga RT di Kabupaten Sragen 2021-2022
No Jenis Pendapatan 2022
1 Siltap Kades Rp4.000.000/bulan
2 Siltap Sekdes Rp2.750.000/bulan
3 Siltap Bayan Rp2.350.000/bulan
4 Siltan Kaur/Kasi Rp2.250.000/bulan
5 Siltap anggota staf desa Rp2.040.000/bulan
6 Honorarium Ketua BPD Rp500.000/bulan
7 Honorarium Wakil Ketua BPD Rp450.000/bulan
8 Honorarium Sekretaris BPD Rp400.000/bulan
9 Honorarium Ketua Bidang BPD Rp350.000/bulan
10 Honorarium anggota BPD Rp300.000/bulan
11 Insentif Ketua RT dan RW Rp350.000/bulan
Keterangan:
- Siltap untuk Kades dan perangkat desa dan staf desa diberikan sebanyak 13 kali dalam stahun
Sumber: Peraturan Bupati Sragen No. 75/2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) 2022.