Solopos.com, SOLO–Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Heru Pranoto menyebut ZA berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar paket sabu-sabu dari Jakarta ke Solo. Jika berhasil menjalankan tugas, tersangka ZA mendapat upah Rp30 juta per kilogram.
Hal ini berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka ZA yang ditangkap tim gabungan BNNP Jawa Tengah dan BNN Solo di warung kopi di sekitar Bandara Adi Soemarmo, Boyolali.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Tersangka ZA diminta mengantar sabu-sabu ke Solo oleh seseorang yang kerap disapa Bang. Tersangka ZA lantas memesan tiket pesawat dengan rute perjalanan Jakarta-Solo.
Tersangka ZA naik pesawat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Adi Soemarmo, Boyolali pada 25 Agustus.
“Berdasarkan pengakuan ZA, upah yang diterima Rp30 juta per kilogram jika berhasil mengantar sabu-sabu ke Solo. Sabu-sabu seberat satu kilogram itu dimasukkan ke koper,” kata dia, Jumat (8/9/2023).
Sementara tersangka RN juga berperan sebagai kurir penerima sabu-sabu. Dia diminta untuk mengambil tas oleh seseorang yang kerap dipanggil Iblis. Kedua tersangka itu sepakat bertemu di warung kopi di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Dari tangan kedua tersangka, tim gabungan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu kilogram, empat handphone, timbangan digital, satu unit sepeda motor. “Kami masih mengembangkan kasus ini dengan memburu pemasok. Akan terus kami cari keberadaan pemasok sabu-sabu tersebut,” kata dia.
Kedua tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal hukuman mati.
“Selama ini, ada tiga pintu masuk penyelundukan narkotika, yakni Aceh, Kepulauan Riau, dan Medan. Potensi peredaran sabu-sabu di Jawa terutama kota-kota besar,” papar dia.