SOLOPOS.COM - Ratusan calon pengantin mengikuti bimbingan pranikah di Pendapa RM Said Rumdin Karanganyar pada Selasa (12/9/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sejak 2022 hingga Agustus 2023, setidaknya ada 2.405 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Karanganyar yang bercerai. Faktor ekonomi penyebab dominan perceraian tersebut.

Tingginya angka perceraian itu disampaikan hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Karanganyar, M. Jimmy Kurniawan, saat menyampaikan materi Bimbingan Perkawinan Bagi Remaja di Pendapa Raden Mas Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (12/9/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam periode tersebut, perkara cerai gugat yang diajukan pihak wanita ada sebanyak 1.800 kasus. Sedangkan perkara cerai talak diajukan pihak laki-laki ada 605 kasus. “Dilihat trennya naik. Tapi kami berharap kasus perceraian menurun,” kata dia.

Masalah ekonomi Disebut nya masih jadi faktor dominan penyebab perceraian di Karanganyar. Faktor lainnya yang juga cukup banyak adalah perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebelum hakim memutus cerai, kedua pihak harus menjalani mediasi. Jika akhirnya tidak ketemu kesepakatan, hakim bisa saja memutus cerai.

Lebih jauh Jimmy mengungkapkan hampir 90% calon pengantin tak memahami tujuan menikah. Kondisi itu dikorelasikan dengan tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah.

Padahal, memahami tujuan pernikahan bagi pasangan suami istri itu sangat penting. Yakni mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah. Sehingga mereka yang akan mengikat janji pernikahan perlu dibimbing memahami tujuan menikah.

Jimmy juga menyebut minimnya komitmen pasangan mewujudkan tujuan menikah memunculkan prahara rumah tangga lalu berakhir dengan perceraian. Pasangan yang belum cukup usia menikah berisiko tak harmonis selama berumah tangga.

“Kasus pernikahan itu [belum cukup usia] biasanya karena hamil duluan,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Kesra Setda Pemkab Karanganyar, Ali Qodri, mengatakan ada 150 pasangan calon suami istri mengikuti bimbingan pranikah. Kegiatan in diisi oleh Pengadilan Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana serta Dinas Kesehatan.

“Para pembimbing menyampaikan pentingnya menikah di usia matang. Meski secara UU pernikahan di usia 19 tahun, namun dianjurkan menikah di usia 21 tahun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya