SOLOPOS.COM - Jajaran Polresta Solo berlatih penggunaan road blocker untuk menghentikan balap liar, Selasa (20/4/2021) siang, di Mapolresta Solo. (Istimewa/Dok Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Sudah sejak April 2021 lalu, Polresta Solo menyiapkan perangkat road blocker atau alat penghalau kendaraan dengan sistem stinger spike untuk menghentikan aksi balap liar di Solo.

Saat itu, jajaran Polresta Solo, anggota Patroli Polsek Jajaran Polresta Solo, dan anggota Satlantas Polresta Solo, juga telah berlatih untuk mengoperasikan road blocker.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, menyebut penggunaan speed trap untuk menghentikan laju pembalap liar di jalanan Solo. Namun sebenarnya yang dimaksud adalah road blocker.

Baca Juga: Keren, Jan Ethes Raih Medali Emas Kejuaraan Taekwondo

Alat itu akan menyerang ban kendaraan sehingga laju kendaraan terhenti karena tekanan angin ban berkurang atau hilang. Road blocker itu akan digunakan sebagai upaya terakhir dalam menangani aksi balap liar.

“Itu upaya terakhir. Kalau sudah ditilang, persuasif, ditegur, sosialisasi masih susah, kami lakukan tindakan hukum terukur dengan alat itu,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, akhir pekan lalu.

Meski membuat ban kendaraan jadi kempes karena tekanan angin berkurang, Adhytia mengatakan aspek keselamatan dari penggunaan road blocker tetap menjadi perhatian. Alat dimaksud didesain untuk mengurangi kecepatan.

Baca Juga: SD di Kota Solo Disarankan Setop Sementara Kegiatan PTM, Kenapa?

Ban kendaraan balap liar yang terkena road blocker akan kempes secara perlahan sehingga kendaraan tidak langsung terjungkal. Kasatlantas menyebut justru lebih berbahaya jika pelaku aksi balap liar dikejar. “Bisa jatuh semua. Keselamatan petugas juga diperhatikan,” lanjutnya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan Satlantas Polresta Solo untuk pencegahan, kenyataannya aksi balap liar di Kota Solo masih saja ada. Begitu juga penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang dikeluhkan warga karena mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

Lokasi atau jalur yang sering digunakan balap liar adalah Jl Slamet Riyadi dari flyover Purwosari hingga Gladak. Pada sisi lain disebutkan balap liar terlebih dilakukan di jalan umum sangat membahayakan, baik untuk pelaku maupun pengguna kendaraan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya