Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Sejarah Benteng Keraton Kartasura, BCB yang Dijebol Warga Berulang Kali

Sejarah Benteng Keraton Kartasura, BCB yang Dijebol Warga Berulang Kali
author
Ika Yuniati Selasa, 22 November 2022 - 21:54 WIB
share
SOLOPOS.COM - Benteng Baluwarti Keraton Kartasura terlihat berlubang, Rabu (6/1/2016). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Benteng Baluwarti Keraton Kartasura Sukoharjo awal tahun ini dijebol di dua tempat oleh warga setempat. Penjebolan pertama memasuki persidangan keenam pada Senin (21/11/2022).

Struktur Benteng Baluwarti Keraton Kartasura terdapat di sisi barat secara administratif yang saat ini berada di Krapyak Kulon RT 002/RW010 Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bangunan tersebut berdiri pada masa Kerajaan Mataram Islam pada masa raja/sultan, Sunan Amangkurat II.

Sejarah Keraton Kartasura tidak bisa dilepaskan dari sejarah Kerajaan Mataram Islam yang dipandang sebagai sebuah kekuatan baru di Nusantara pada abad XVI Masehi. Sejarah tersebut awalnya berpusat di Kota Gedhe, Jogjakarta dengan raja pertamanya adalah Panembahan Senopati.

Kemudian oleh para penerusnya, mulai dari Sultan Agung dipindah ke Kerto, oleh Amangkurat I dipindah ke Plered dan selanjutnya oleh Amangkurat II dipindah ke Wanakerta, yang selanjutnya dikenal sebagai Kartasura. Setelah melewati berbagai konflik politik saat itu, Keraton Kartasura ditinggalkan pada masa Paku Buwono II dan pindah ke Keraton Surakarta pada tahun 1742 M.

Baca juga: Penjebolan Benteng Keraton Kartasura Disidangkan! Ini 9 Saksi yang Dihadirkan

Keraton Kartasura dibangun selama dua tahun, yaitu 1680-1682, sedangkan bentengnya dibangun pada 1696-1697. Kekuatan bata merah yang menyusun benteng keraton mempunyai kekuatan jauh lebih kuat dibandingkan dengan batu bata yang dipakai untuk bangunan keratonnya sendiri.

“Pelestarian Cagar Budaya merupakan kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah sesuai kewenangannya. Masyarakat wajib ikut memelihara kelestarian cagar budaya, baik itu setelah mendapatkan penetapan ataupun sebelum ditetapkan. Namun pada intinya cagar budaya merupakan bukti sejarah peradaban dan budaya bangsa yang diwarisi dari para leluhur dan nenek moyanng bangsa, sehingga cagar budaya bisa dikatakan sebagai bukti bahwa peradaban suatu masyarakat atau bangsa,” terang Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Deni Indrayana dalam siaran pers tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (21/11/2022).

Dia menambahkan Situs Benteng Keraton Kartosuro merupakan salah satu dari lima ODCB di wilayah Kabupaten Sukoharjo yang terdaftar pada register cagar budaya nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak 2015.

Selain itu ada pula Candi Sirih, Kantor Kewedanaan Bekonang, Pesanggrahan Giriwoyo dan Bekas Pabrik Gula Kartasura.

Baca juga: Terdakwa Masih Isolasi, Sidang Perusakan Benteng Keraton Kartasura Ditunda

Persidangan keenam penjebolan Benteng Baluwarti Keraton Kartasura Sukoharjo menghadirkan tiga saksi ahli pada Senin (21/11/2022).

Dalam persidangan tersebut Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dinilai lamban dalam proses penetapan cagar budaya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi ahli bernama Inajati Adrisijanti, pensiunan dosen arkeologi Universitas Gajah Mada Yogyakarta dengan kehormatan sebagai profesor emeritus yang saat ini aktif di organisasi Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia.

Sementara dua saksi ahli lainnya yang dihadirkan dalam persidangan melalui zoom meeting tersebut ialah Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo, Tunjung Wahadi Sutirto yang ditunjuk oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan SK. No.430/107/Th.2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Selain itu ahli berikutnya adalah pamong budaya ahli muda pada Kemendikbudristek yang ditempatkan di Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah, Wardiyah.

Baca juga: Penjebolan Benteng Keraton Kartasura Disidangkan! Ini 9 Saksi yang Dihadirkan

“Yang menarik dari persidangan adalah pendapat dari Prof Inajati yang menyatakan keterlambatan proses penetapan cagar budaya oleh pemerintah. [Hal itu terjadi] akibat masih kurangnya kesadaran pemerintah dan pembuat kebijakan dalam memandang arti pentingnya suatu cagar budaya sebagai bukti sejarah tentang peradaban bangsa,” terang Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Deni Indrayana dalam siaran pers tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (21/11/2022).

“Sehingga sejarah seolah menjadi yang dinomor sekiankan dalam kebijakan pemerintah, padahal cagar budaya merupakan bukti adanya peradaban dan budaya suatu masyarakat sebagai identitas,” tambah Deni.

Inajati, menurut Deni, mengatakan pernyataan tersebut tidak bersifat politis, namun merupakan keluhan di antara para ahli sejarah dan arkeolog, khususnya terhadap Keraton Kartasura.

Inajati telah melakukan penelitian sejak 1978, bahkan pada tahun 1985, khusus melakukan penelitian sejarah Keraton Kartasura untuk penulisan disertasinya. Namun ternyata Keraton Kartasura baru diregister sebagai Obyek Yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada 2015.

Sementara ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Bupati Sukoharjo pada 28 April 2022. Padahal peristiwa penjebolan yang menjadikan Situs Keraton Kartasura ini ramai diperbincangkan terjadi lebih dulu tepatnya pada 18 April 2022 lalu dengan perintah terdakwa MKB.

Baca juga: Ada Permintaan Kartasura, Colomadu, Ngemplak Masuk Solo, Ini Respons Gibran

Deni mengatakan Inajati sempat mempertanyakan bagaimana hak sejarah yang sudah kadung hancur tersebut serta siapa yang akan bertanggung jawab.



Lebih lanjut, Deni menyatakan dalam keterangan saksi ahli dalam persidangan, tercatat sejak 14 Maret 2022, TACB  Sukoharjo telah melakukan rapat persiapan dan diskusi.

TACB juga telah melakukan kajian terhadap ODCB, mengklasifikasi jenisnya, serta merekomendasikan penetapan status cagar budaya dan peringkatnya.

“Hasil TACB Kabupaten Sukoharjo baru diselesaikan pada 25 April 2022 dan dilaporkan keesokan harinya pada 26 April 2022 kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Kemudian diterbitkan SK.Bupati Sukoharjo No.646/270 Th.2022 tentang Penetapan Situs Benteng Keraton Surakarta sebagai situs cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo pada 28 April 2022,” terang Deni.

Baca juga: Terdakwa Masih Isolasi, Sidang Perusakan Benteng Keraton Kartasura Ditunda

Berdasarkan penetapan SK tersebut, situs cagar budaya Keraton Kartasura meiliputi struktur benteng Cepuri, struktur benteng Baluwarti, struktur Gedong Miring, struktur Sumur Bandhung, Masjid Hastana, struktur makam Sedah Mirah dan struktur makam Hariyo Panular.

Dia mengatakan sidang berikutnya mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa MKB, yang direncanakan digelar secara daring pada Selasa, (29/11/2022) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN