Soloraya
Kamis, 1 Desember 2022 - 20:31 WIB

Sejumlah ASN Karanganyar Daftar Jadi PPK, Ini Kata BKPSDM

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perekrutan PPK Karanganyar. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebagian aparatur sipil negara (ASN) mendaftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2014 di Kabupaten Karanganyar. Sementara itu, sebanyak 684 pendaftar tidak melengkapi berkas lamaran yang dibutuhkan.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Kustiyono, mengatakan berdasarkan rekap data pelamar PPK, ada sebagian pendaftar yang berstatus ASN dan perangkat desa.

Advertisement

“[Pendaftaran PPK] lebih fleksibel bagi ASN karena tidak mengatur secara khusus tentang keikutsertaan ASN dalam penyelenggaraan pemilu. Banyak juga ASN/perangkat desa yang ikut mendaftar,” ujarnya, Kamis (1/12/2022).

Jumlah total pendaftar PPK di Karanganyar melalui Siakba mencapai 1.548 orang. Jumlah ini cukup banyak dan masing-masing kecamatan memiliki jumlah pendaftar yang berbeda-beda.

Paling tinggi jumlah pendaftarnya adalah untuk PPK Kecamatan Karanganyar dengan 202 pelamar. Sedangkan kecamatan dengan jumlah pendaftar paling sedikit adalah untuk PPK Kecamatan Ngargoyoso dengan 40 pendaftar.

Advertisement

Baca Juga: Bakal Nyaleg, Bupati Karanganyar Minta Guru Pilih Caleg DPR Putra Daerah

Dari jumlah itu, ada 684 pelamar tidak melengkapi berkas sehingga tidak dapat diikutsertakan dalam tahapan seleksi administrasi. Jumlah pelamar yang masuk seleksi administrasi sejumlah 865 orang. Sementara pelamar yang lolos seleksi administrasi ada 742 orang dan yang tidak lolos 123 orang.

Tahapan seleksi berikutnya adalah tes tertulis pada Senin (5/12/2022). Rencananya, pelaksanaan tes tertulis ini akan diadakan di sejumlah sekolah di Karanganyar.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto, menyebut tidak ada larangan bagi ASN untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu, seperti menjadi PPK. Namun demikian, mereka tetap harus memberitahukan kepada atasan.

“Memang tidak ada larangan untuk ikut seleksi PPK. Tapi harus memberitahukannya, dalam hal ini ditujukan kepada Bupati yang disampaikan secara berjenjang,” ujarnya.

Baca Juga: Petani Asal 4J di Karanganyar Ini Deklarasi Dukung Anies Baswedan Jadi Capres

Menurutnya, hingga saat ia pihaknya belum menerima pemberitahuan dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar terkait keikutsertaan mereka dalam seleksi PPK tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif