SOLOPOS.COM - Sejumlah kalangan desak transparansi pengelolaan dana CD

Sejumlah kalangan desak transparansi pengelolaan dana CD

Karanganyar (Solopos.com)–Sejumlah kalangan mendesak pengelolaan dana sumbangan hasil penjualan CD album ke-4 milik Bupati Karanganyar, Rina Iriani dibuka secara transparan dan blak-blakan ke publik.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Publik dinilai perlu mengetahui penggunaan serta dana sumbangan yang terkumpul dari para donatur. Salah seorang guru kepada Espos, Minggu (14/8/2011) yang enggan disebut namanya mengaku tidak akan mempersoalkan adanya sumbangan untuk membeli album Bupati Rina. Asalkan dana tersebut benar-benar untuk warga kurang mampu.

“Kalau penyalurannya benar untuk warga tidak mampu kami tidak masalah sebenarnya dipotong Rp 20.000. Bahkan kami siap nyumbang Rp 1 juta kalau itu benar,” ujarnya.

Hanya, dia mengatakan selama ini yang menjadi persoalan adalah penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga yang tidak jelas peruntukannya. Pihaknya hanya mendesak adanya transparansi penyaluran dana sumbangan pihak ketiga. “Itu saja kok. Kalau semua transparan kami tidak akan protes,” tuturnya.

Menurut Ketua LSM Surya Buana Roni Wiyanto, sumbangan penjualan album kurang bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya hingga saat ini publik tidak mengetahui untuk apa saja uang sumbangan tersebut dipergunakan.

Padahal transparansi pengelolaan dana sumbangan dari pihak ketiga, menurut Roni, penting dilakukan. Apalagi pengumpulan sumbangan tersebut dilakukan oleh pejabat publik. “Kami minta dana itu dibeberkan ke publik dapatnya berapa dan yang sudah disalurkan berapa. Masyarakat berhak tahu,” tegasnya.

Selain tidak memiliki dasar hukum, dia menambahkan pengelolaan dana sumbangan yang diperoleh melalui potongan gaji dan sumbangan pihak ketiga tersebut dinilai tidak transparan. Apalagi publik hingga kini tidak mengetahui penggunaan dana tersebut. “Adanya dugaan potongan gaji jelas menyalahi aturan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Sementara Tim Advokasi Barindo Karanganyar Guntoro mengatakan himbauan yang diterbitkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) membeli CD Bupati Rina untuk meringankan beban siswa dari keluarga tidak mampu, sudah masuk dalam ketegori pungutan liar (Pungli). Menurutnya, sumbangan dari pihak ketiga terutama yang dihimpun dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dipatok nominal angka yang ditentukan, yakni senilai Rp 20.000 per CD. “Namanya sumbangan ya terserah nilainya. Tidak ditentukan itu Rp 20.000 kalau sudah menetapkan berarti pungutan masuknya,” tandasnya.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya