SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan parkir di bahu jalan di Serengan, Minggu (26/2/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Sejumlah pengurus RT di Kota Solo menyambut positif aturan pemilik mobil menyimpan mobil di garasi atau tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ketua RT 002/RW 008 Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo,  Krisno Jatmiko, menjelaskan apabila Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bisa diterapkan akan membuat Jl Truno Kembang, Jayengan lebih baik.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kalau bisa diterapkan bisa lebih baik. Bisa enek dipandang,” kata dia kepada Solopos.com, Minggu (26/2/2023).

Menurut dia, ada sejumlah mobil yang diparkir di Jl Truno Kembang. Jumlah mobil bertambah banyak waktu malam atau ketika warga pulang setelah menjalankan rutinitas dibandingkan siang.

“Ada yang lupa tidak memasukkan mobil ke garasi, ada yang malas memasukkan ke garasi, ada pemilik mobil tapi tidak punya garasi, ada juga yang punya garasi tapi mobilnya lebih dari satu,” jelasnya yang juga sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Jayengan tersebut.

Kris, sapaannya, menjlaskan pemilik mobil merupakan warga setempat. Warga setempat ada memiliki toleransi atau tidak mempermasalahkan kondisi tersebut selama jalan masih bisa dilewati kendaraan roda empat lainnya.

Ketua RT 001/RW 002 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasat Kliwon, Kushandoyo juga menyambut positif Perda Kota Solo No.10/2022.

“Biar tertata, karena saya sendiri kadang-kadang kangelan ada mobil diparkir di jalan. Di wilayah ini atau wilayah lainnya,” ujarnya.

Handoyo, sapaanya, mengklaim tidak ada masalah tentang pemilik mobil yang parkir di jalan kampung di wilayahnya. Ada 34 keluarga di wilayahnya dan separuhnya pemilik mobil dan punya garasi atau lahan kosong untuk menyimpan mobilnya.

Menurut dia, persoalan pemilik mobil tanpa  garasi ada di wilayah RT lain di RW 002. Apabil Perda Kota Solo No.10/2022 diterapkan mungkin menjadi PR bagi warga wilayah tersebut.

Menurut dia, jumlah mobil di Kota Solo terbanyak di Provinsi Jawa Tengah. Namun, persoalan mobil dan garasi di Kota Solo tidak separah persoalan di Jakarta. Adapun Pemkot Solo telah memiliki Perda Kota Solo No.10/2022 dan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam satu tahun ke depan.

Pada Pasal 88 ayat (1) menjelaskan setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. 

Sementara ayat (2) setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus  menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Sementara sanksi pada Perda No.10/2022 Pasal 88 dijelaskan pada Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis.

Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit senilai Rp100.000 dan paling banyak senilai Rp1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya