Soloraya
Rabu, 13 Mei 2020 - 08:20 WIB

Sejumlah Perusahaan di Karanganyar Cicil THR Karyawan

Candra Mantovani  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang Rupiah. (Reuters)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Beberapa perusahaan di Karanganyar mulai menerapkan teknis pencicilan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan akibat imbas dari wabah Covid-19. Meskipun dicicil namun perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR secara penuh.

Operasi Pasar Sukoharjo, Gula Pasir Dijual Hanya Rp12.500/Kg Dari Harga Pasaran Rp17.000/Kg

Advertisement

Hal tersebut berdasarkan data yang dimiliki oleh Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar terdapat tiga perusahaan di Karanganyar yang sudah melapor terkait pembayaran THR. Dua dari tiga perusahaan yang melapor diketahui membayarkan THR dengan cara dicicil.

Plt. Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengatakan mengingat situasi pandemi saat ini pencicilan THR karyawan diperbolehkan. Meskipun begitu, dia menegaskan perusahaan tetap harus membayarkan hak karyawan tersebut secara penuh tanpa dipotong.

THR Boleh Dicicil

“Sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Tengah, perusahaan harus membayarkan THR karyawan penuh tanpa dikurangi. Tapi teknis pembayaran untuk dicicil tidak apa-apa. Mengingat kondisi yang terjadi saat ini. Sementara pencicilan yang dilaporkan ke kami ada yang 50 persen sebelum dan setelah lebaran, lalu ada juga yang dicicil selama lima kali,” kata dia ketika ditemui Solopos.com di ruangannya Selasa (12/5/2020).

Advertisement

90 Pedagang dan Kuli Panggul di 2 Pasar Sragen Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

Martadi menjelaskan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait pembayaran THR, serikat buruh bisa melayangkan surat dan melaporkan ke pihaknya. Nantinya, pihaknya akan melanjutkan hal tersebut ke bagian pengawasan yang ada di Pemerintah Provinsi Jateng.

“Silakan nanti kalau ada yang menyalahi aturan kami membuka untuk menerima laporan. Tapi kewenangan bukan di kami. Tugas kami hanya menampung dan akan kami teruskan ke provinsi untuk ditindaklanjuti,” ucap dia.

Advertisement

Lacak Sumber Penularan, Ini Tempat Biasa Mangkal Bakul Sayur Klaten Positif Covid-19

Hingga Selasa, baru terdapat tiga perusahaan di bidang tekstil di Karanganyar yang sudah melaporkan pembiayaan THR ke Pemkab Karanganyar dari total sekitar 600 perusahaan. Pemkab berharap, perusahaan sadar untuk melaporkan status karyawan yang di-PHK, dirumahakan, maupun pembayaran THR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif