Solopos.com, KARANGANYAR — Sejumlah perusahaan di Kabupaten Karanganyar terindikasi melanggar aturan terkait tunjangan hari raya (THR). Beberapa perusahaan itu membayar THR dengan cara mencicil.
Kordinator Posko Pengaduan THR Karanganyar dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Karanganyar, M. Amirullah Tohir, mengatakan setidaknya ada dua perusahaan yang memberitahukan perihal pencicilan THR itu secara tertulis kepada karyawan. Pemberitahuan tersebut kemudian diteruskan kepadanya.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
“THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari-H Lebaran atau hari ini. Ternyata ada dua pabrik yang membayar THR karyawan mereka dengan cara mencicil dan ini sudah disampaikan kepada karyawan secara tertulis,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Duh Kasihan, 4.302 Tenaga Harian Lepas di Sragen Tak Dapat THR
Menurutnya, kedua pabrik tersebut berlokasi di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat dan di Desa Brujul, Kecamatan Jaten. Selain itu, ada pabrik lain yang melakukan hal yang sama. Namun, menurutnya, informasi tersebut baru disampaikan kepadanya secara lisan sehingga pelu divalidasi terlebih dahulu.
Ia meyakini masih ada perusahaan lain yang melakukan hal yang sama. Setidaknya hal itu dilakukan oleh perusahaan lain dalam grup perusahan di Kemiri dan di Brujul itu.Atas adanya laporan buruh tersebut, pihaknya akan mengadukan kepada Bupati melalui Disdagnakerkop UKM, DPRD Karanganyar, dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Jawa Tengah wilayah Soloraya.
Sementara itu, Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi, akan meneruskan pengaduan tersebut kepada Satwasker Jawa Tengah. “Kami tampung, nanti kami sampaikan ke Satwasker. Karena kami Disdagnakerkop UKM tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi,” ujarnya.