SOLOPOS.COM - Kasatbinmas Polres Sragen AKP Hartono menunjukkan aplikasi e-Trust di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Selasa (25/7/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Aparat Polres Sragen menyosialisasikan penggunaan aplikasi e-Trust kepada masyarakat.

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Sragen menggiatkan sosialisasi aplikasi Trust Jateng kepada masyarakat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Lewat aplikasi buatan Polda Jawa Tengah (Jateng) itu masyarakat tinggal mengklik maka sembilan jenis masalah dan kejahatan bisa tertangani polisi secara cepat. Penjelasan itu disampaikan Kasatbinmas Polres Sragen AKP Hartono mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat ditemui wartawan di Sragen, Selasa (25/7/2017).

Hartono menunjukkan aplikasi sederhana itu kepada wartawan lewat ponsel Androidnya. Aplikasi Trust Jateng bisa diunduh lewat Google Playstore di ponsel Android.

Setelah aplikasi diunduh, kata Hartono, masyarakat bisa langsung mendaftar dengan memasukkan nama, nomor kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, alamat rumah, dan seterusnya. Setelah terdaftar masyarakat bisa mengakses Trust Jateng itu.

Ada delapan jenis kejahatan yang bisa ditangani polisi secara cepat lewat aplikasi itu, yakni kejahatan, gangguan ketertiban warga, masalah lalu lintas, teror/bom, gelandangan atau orang hilang, narkoba, perselisihan warga, potensi konflik dan sara. Selain itu ada satu fasilitas pelayanan berupa bencana alam.

Hartono menyampaikan warga masyarakat bisa langsung mengklik salah satu ikon dari sembilan jenis fasilitas yang tersedia. Begitu ikon diklik, ponsel polisi pasti berdering terus sampai ada penanganan.

“Kami pastinya setelah pencet klik dalam waktu maksimal 15 menit empat personel Babinkamtibmas [Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat] dalam jarak terdekat langsung menuju lokasi kejadian. Mereka ini langsung dihubungi atasan mereka untuk segera merespons keluhan masyarakat itu,” kata Hartono.

Dengan aplikasi Trust Jateng, Hartono berharap polisi memanjakan masyarakat dan sekaligus percepatan pelayanan kepada masyarakat. Hartono menjelaskan bagi personel Babinkamtibmas yang tidak segera menindaklanjuti laporan bisa mendapat sanksi dari Propam Polda Jateng. Pekerjaan Babinkamtibmas itu risikonya hilang status keanggotaan Polri.

“Kalau ikon itu diklik akan terdengar sirene di ponsel polisi. Selama belum ada penanganan sirene itu akan tetap berbunyi. Kejadian apa pun yang meresahkan masyarakat bisa disampaikan lewat program tersebut,” jelas dia.

Hartono menambahkan sejauh ini belum ada laporan yang iseng atau untuk main-main. Bila sampai terjadi ada warga yang membuat laporan palsu atau main-main, akun mereka di aplikasi itu akan diblokir secara otomatis.

Program Trust Jateng atau e-Trust itu, ujar Hartono, merupakan inovasi Polri dalam memaksimalkan perlindungan masyarakat. Hartono sudah menyosialisasikan program dan aplikasi kepada masyarakat. Program itu baru diluncurkan Polda Jateng pada Februari 2017 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya