SOLOPOS.COM - Pekerja menata perlengkapan untuk wahana permainan Sekaten 2015 di halaman Benteng Vastenburg Solo, Senin (14/12/2015). Wahana permainan pada tradisi tahunan Sekaten 2015 digelar dilokasi lokasi tersebut karena Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat digunakan untuk pasar darurat Pasar Klewer. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Sekaten 2015, Pemkot menyoal perayaan sekaten di halaman Benteng Vastenburg yang dinilai ilegal.

Solopos.com, SOLO–Setelah melarang keberadaan pedagang Sekaten di Jl. Pakubuwono, Pemkot kembali menyoal pelaksanaan perayaan Sekaten. Kali ini, Pemkot menyoal wahana permainan Sekaten yang digelar di kawasan Benteng Vastenburg.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto melarang wahana permainan Sekaten di gelar di kawasan cagar budaya itu. Pj Wali Kota menyebut keberadaan wahana permainan itu ilegal atau tanpa mengantongi izin resmi Pemkot tentang keramaian publik.

“Saya sudah cek ke Satpol PP, Disbudpar maupun Kepolisian ternyata belum ada izinnya,” kata dia ketika dijumpai wartawan di sela-sela jumpa pers Kondusivitas Kota Solo Pasca Pilkada di rumah dinas wakil wali kota (Wawali), Selasa (15/12/2015).

Mestinya, ia menuturkan pihak penyelenggara Sekaten mengajukan izin ke Pemkot terkait penempatan wahana permainan di kawasan Benteng Vastenburg. Meskipun, pihak penyelenggara telah mengantongi izin dari pihak pemilik Benteng Vastenburg. Namun sudah semestinya mereka mengajukan izin keramaian publik ke Pemkot. Hal ini terkait pula mengatur manajemen lalu lintas dan lain sebagainya. Padahal keberadaan wahana permainan di Benteng Vastenburg dinilai mampu menimbulkan bangkitan kemacetan di jantung Kota Solo.

“Kami kan harus memikirkan agar tidak ada kemacetan, serta lokasi parkir. Jadi saya sudah meminta mereka untuk pindah ke Alkid,” katanya.

Selain itu, ia menyatakan jalan di sepanjang pintu masuk Jl. Pakubuwono harus steril dari pedagang karena merupakan wajah Kota Solo. Ia mengatakan sudah ada kesepakatan Pemkot dengan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam penyelenggaraan Sekaten. Kesepakatan itu di antaranya pedagang diperbolehkan berjualan di sepanjang pinggir pagar pembatas Alun-alun Utara (Alut). Dengan catatan, lapak pedagang tidak boleh lebih dari 2 meter. “Jadi sisanya sekitar 6 meter masih bisa untuk jalan agar lalu lintas tidak macet. Lapak hanya boleh di pinggir pagar mengeliling Alut, tidak boleh kanan kiri,” katanya.

Ia meminta pihak Keraton bisa membatasi pedagang yang memeriahkan pasar malam Sekaten. Pedagang dibatasi dengan disesuaikan luas lahan yang disediakan, yakni mengelilingi pagar Alut. Tidak boleh berdagang di luar dari kawasan tersebut.

Pengageng III Museum dan Pariwisata Keraton Kasunanan Surakarta K.R.M.H. Satryo Hadinagoro mengaku bingung dengan sikap Pemkot terkait larangan penempatan wahana permainan Sekaten di Benteng Vastenburg. Pihaknya tidak habis pikir jika wahana permainan harus dipindahkan ke Alkid.

“Kalau dipindah ke Alkid apa iya kita harus geser yang sudah ada di sana [wahana permainan di Alkid]. Kan ya tidak mungkin tho? Jan-jane njaluke Pemkot ki apa?” kesalnya.

Ia mengatakan sangat tidak memungkinkan memindah wahana permainan Sekaten ke Alkid. Pihaknya bahkan ganti menyoal lambatnya respons Pemkot dalam perayaan Sekaten. Ia mengaku sudah lama mengajukan surat permohonan izin penggunaan lahan Benteng Vastenburg ke Pemkot, disamping pengajuan izin resmi ke pihak pemilik benteng. Namun ternyata Pemkot baru merespons sekarang ini.

“Sekaten itu dilaksanakan mulai 12 Desember sampai 2 Januari. Nah ini sudah 15 Desember, Pemkot baru merespons dan dikon pindah ke Alkid. Kami tetap menolaknya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya