SOLOPOS.COM - Budi Suharto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Perampingan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dinilai realistis. Namun Pemkot menilai perampingan itu tidak bisa dilihat dari persoalan anggaran semata.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, saat dimintai tanggapan terkait rencana pembahasan perampingan sekitar 10 SKPD pada Juli mendatang, bersamaan dengan revisi Perda No 6/2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

”Dilakukannya perampingan struktur ini sebetulnya tidak hanya bisa melihat pada persoalan besar atau tidaknya anggaran untuk membiayai operasional struktur tersebut. Artinya, rasionalisasi itu dilihat sebagai right sizing yakni dengan mengukur atau menempatkan seorang pejabat tetap mengikuti fungsinya,” ujar Sekda kepada wartawan di Balaikota, Selasa (7/6).

Sekda mengakui sejumlah pihak hanya melihat sisi besarnya anggaran yang harus ditanggung untuk membiayai operasional dari struktur organisasi birokrasi tanpa melihat cakupan fungsi yang harus dicapai oleh organisasi tersebut.

”Kalau bicara boros, struktur organisasi birokrasi banyak dinilai sebagai sebuah pemborosan namun dianggap tidak rasional. Padahal jika dilihat dari fungsi birokrasi adalah untuk kepentingan pelayanan masyarakat sehingga tentunya tidak bisa diukur hanya dari sisi finansial semata, melainkan cakupan fungsi layanan yang bisa dicapai oleh struktur organisasi tersebut,” imbuhnya.

Efisien
Dengan perampingan tersebut, Sekda menilai yang terpenting nantinya adalah struktur baru yang terbentuk tersebut akan lebih efisien atau tidak. ”Kalau kami lebih melihat pada perluasan cakupannya atau fungsinya, meskipun nantinya SKPD tersebut akan menjadi lebih ramping,” tandasnya.

Lebih lanjut Sekda menyebutkan dari Pemkot juga ada beberapa SKPD yang akan diusulkan untuk digabung atau dirampingkan, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang akan digabung dengan Dinas Perhubungan (Dishub), kemudian Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang akan digeser fungsinya dan dimasukkan dalam struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

”Dalam PP tersebut disebutkan bahwa fungsi Satpol PP tidak hanya sebagai penegak Perda di lapangan, akan tetapi juga memegang fungsi ketenteraman, ketertiban masyarakat (Trantibmas),” terang Sekda.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, M Rodhi, menjelaskan wacana perampingan SKPD sebenarnya wacana lama. Namun demikian karena belum juga dilaksanakan menyusul adanya penolakan dari sejumlah pejabat eksekutif, DPRD bermaksud melaksanakannya lagi di tahun ini. ”Kami memang berniat melaksanakan lagi rencana perampingan di tahun ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini kami memang bermaksud menjalankannya dengan lebih tegas agar rencana benar-benar terealisasi seperti amanat PP,” ujar Rodhi.

Mengaca kepada pengalaman pada 2005 lalu, ungkap Rodhi, DPRD dari jauh-jauh hari sudah memrediksi rencana perampingan SKPD akan menimbulkan gejolak di kalangan eksekutif terutama pejabat eselon dua. Oleh sebab itu, imbuhnya, DPRD juga sudah bersiap menghadapi munculnya penolakan serupa di tahun ini.

aps/sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya