SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Suara Pemkot Solo menyikapi keberadaan toko modern terbelah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Di saat Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, bakal menindak minimarket nakal yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, justru berpikir sebaliknya. Sekda menilai minimarket justru butuh payung hukum baru untuk melegalkan operasionalisasi 24 jam.

Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan di Balaikota, awal Pekan kemarin.

“Kalau ketentuan di Perda ternyata membatasi kebutuhan masyarakat, kenapa tidak diubah?”

Dijelaskan dalam Perda No.5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, waktu operasional minimarket mulai pukul 10.00-22.00 WIB pada Senin-Jumat. Waktu tutup diperpanjang satu jam pada Sabtu-Minggu. Sedangkan jam buka pada hari besar mulai pukul 10.00-24.00 WIB. Adapun operasional nonstop minimarket membutuhkan izin khusus walikota.

“Saya pikir aturan ini tak lagi relevan di tengah permintaan pasar. Selaku regulator, Pemkot wajib memberi pilihan kepada semua warga. Termasuk menyediakan kebutuhan saat malam hingga dini hari,” tuturnya.

Sekda mengaku telah meminta Bagian Perekonomian untuk menghitung tingkat kunjungan konsumen minimarket saat malam hari, khususnya setelah pasar tradisional dan toko kelontong tutup. Budi menolak kebijakan buka 24 jam itu akan mengorbankan ekonomi rakyat seperti pasar tradisional. Menurutnya, jenis dagangan minimarket dan pasar tradisional tidaklah serupa.

“Keduanya punya pasar masing-masing. Tidak bisa dicampuradukkan. Di Perda juga sudah dijelaskan pembangunan minimarket harus berjarak minimal 500 meter dari pasar. Itu termasuk penguatan pasar dan tidak akan dihapus.”

Konsisten

Disinggung aspek keamanan jika kebijakan baru itu terealisasi, Sekda menyebut itu wewenang kepolisian. Meski demikian, Budi mengimbau pengelola minimarket memperkuat keamanan mandiri, salah satunya lewat penyediaan CCTV.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Subagiyo, kurang sependapat dengan usulan Sekda. Subagiyo menilai kebijakan tersebut bisa membunuh keberadaan pasar tradisional. “Sedikit banyak pasti mengganggu,” ujarnya kepada Solopos.com.

Jika benar-benar terealisasi, dia menilai kebijakan itu sarat bermuatan politik dan menguntungkan pihak tertentu. Alih-alih menelurkan kebijakan baru, pihaknya berharap Pemkot bisa konsisten dengan perda yang ada.

“Kami tetap berpatokan pada Perda No.5/2011. Aturan itu harusnya ditegakkan dulu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya