Soloraya
Rabu, 27 Maret 2019 - 21:15 WIB

Sekdes Dalangan Langgar Pemilu Belum Diberhentikan, Bawaslu Sukoharjo Ancam Gugat ke PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo meminta Pemerintah Desa Dalangan segera menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) setempat berinisial S yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat terkait Pemilu 2019.

Bawaslu mengancam akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila rekomendasi pemberhentian Sekdes Dalangan tidak segera ditindaklanjuti.

Advertisement

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan pemberhentian Sekdes Dalangan Kecamatan Tawangsari yang dinilai melakukan pelanggaran berat. Surat rekomendasi Nomor 028/Bawaslu Prov JT-25/HK.08/III/2019, perihal penerusan pelanggaran di luar perundangan-undangan pemilu telah dikirimkan ke Kepala Desa Dalangan.

Divisi Hukum dan Informasi Data Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan Sekdes Dalangan dilaporkan melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni berinisiatif membuat surat undangan berkop surat pemerintah desa ke sejumlah pihak agar hadir dalam peringatan hari lahir salah satu parpol.

Advertisement

Divisi Hukum dan Informasi Data Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan Sekdes Dalangan dilaporkan melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni berinisiatif membuat surat undangan berkop surat pemerintah desa ke sejumlah pihak agar hadir dalam peringatan hari lahir salah satu parpol.

“Dari sembilan saksi yang dihadirkan, seluruhnya merujuk tindakan Sekdes Dalangan merupakan inisiatif pribadi dan tidak melibatkan orang lain,” katanya, Rabu (27/3/2019).

Hasil pemeriksaan termasuk menghadirkan saksi ahli dari akademisi Undip merekomendasikan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya. Muladi menjelaskan rekomendasi sanksi telah disampaikan kepada kepala desa Dalangan untuk ditindaklanjuti.

Advertisement

“Secara umum tindak pidana tidak terbukti tetapi pelanggaran administrasinya terbukti, baik pelanggaran UU Pemilu muapun UU Desa,” paparnya

Bawaslu dalam surat itu juga menggunakan sejumlah dasar di antaranya UU No. 6/2017 tentang Pemilu, UU No. 6/2014 tentang Desa, Perbawaslu No. 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, serta laporan No. 003/LP/PP/Kab/14.31/II/2019 tanggang 19 Februari.

Dalam surat tersebut dijelaskan berdasarkan keputusan rapat pleno anggota Bawaslu Sukoharjo terhadap dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dalam laporan No. 003/LP/PP/Kab/14.31/II/2019, laporan pelanggaran di luar UU Pemilu, khususnya Pasal 51 huruf b, c, dan j, jo Pasal 53 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf d UU No. 6/2014 tentang Desa.

Advertisement

“Kami merekomendasikan pemberhentian, tinggal bagaimana tindak lanjut pemerintah desa. Kami masih menunggu dan kalau tidak segera ditindaklanjuti kami PTUN-kan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemdes Setda Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, menyatakan rekomendasi pemberhentian Sekdes Dalangan tidak serta merta ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Kades. Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum Kepala Desa memberikan SK terkait dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.

“Yang mempunyai kewenangan merekomendasikan itu adalah Camat, bukan yang lain. Bahkan Bupati dalam hal ini tidak bisa,” jelas Aji.

Advertisement

Dia menjelaskan pemberhentian perangkat desa ada aturannya dari UU Desa yang telah ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perdes, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 19 Tahun 2016.

“Mekanisme pemberian sanksi berupa teguran lisan, kemudian teguran tertulis oleh kades setelah melakukan pemeriksaan. Apabila tidak mengindahkan baru diberikan sanksi sedang berupa pemberhentian sementara, dan jika tidak mengindahkan juga dijatuhkan sanksi berat,” kata dia.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo Gunawan Wibisono menilai pemberian rekomendasi itu memang perspektif Bawaslu. Tetapi ada mekanisme dan prosedur pemberhentian yang diatur mulai dari PP, Permendagri, bahkan turunannya sampai Perda dan Perbup.

“Jadi tidak bisa asal memberhentikan. Ada mekanisme pemberian sanksi. Wewenang pemberhentian ada di tangan kepala desa dan yang berhak memberi rekomendasi pemberhentian itu hanya camat sesuai perbup,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif