SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Sekretaris Desa (Sekdes) nonaktif Candisari, Kecamatan Ampel, Boyolali Jarot Haryanto terancam dipecat dengan tidak hormat, menyusul jaksa mengeksekusi Jarot ke Rutan Boyolali setelah kasasi MA memvonis lima tahun penjara dalam kasus pencabulan.

Meski demikian, Pemkab belum mengambil keputusan terkait nasib Sekdes Candisari tersebut. Pasalnya, baru Senin (19/7) mendatang, Pemkab akan membahas tindak lanjut atas eksekusi tersebut. “Dari sisi administrasi, yang bersangkutan (Jarot-red) sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses peninjauan kembali (PK). Dengan kondisi itu, kami akan lakukan kajian apakah vonis di tingkat MA itu sudah berkekuatan hukum tetap atau belum atau menunggu hasil PK itu sendiri,” ujar Kabag Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Boyolali,  Totok Eko YP kepada wartawan, Rabu (14/7).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Totok menambahkan jika kasasi itu sudah memiliki kekuatan  hukum tetap maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Sekdes Candisari. “Tetapi kami harus koordinasi dulu untuk pengkajian lebih lanjut,” papar dia. Sementara mengenai nasib Kaur Desa Kembang, Ampel Suparno yang juga divonis lima tahun penjara dalam kasus pencabulan, Totok mengatakan yang bersangkutan telah dipecat.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya