Soloraya
Rabu, 16 September 2020 - 15:28 WIB

Sekolah di Karanganyar Kotor? Awas Terciduk Tim Pengawas!

Sri Sumi Handayani  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi membersihkan sekolah di Karanganyar (Istimewa/Sumarni)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar meminta pengelola sekolah memastikan penerapan protokol kesehatan, salah satunya dengan tetap menjaga sekolah bersih alias tidak kotor.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan itu, Disdikbud akan membentuk tim untuk mengawasi sekolah-sekolah.

Advertisement

Kepala Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Tarsa, menyampaikan hal itu saat mengikuti webinar Pembelajaran Kelas Rendah dalam Situasi Pandemi Covid-19 di ruang Sambernyawa Information Center (SIC) kompleks Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar, Rabu (16/9/2020).

135 Orang Meninggal Dunia karena Covid-19 di Soloraya, Terbanyak di 2 Daerah Ini

Advertisement

135 Orang Meninggal Dunia karena Covid-19 di Soloraya, Terbanyak di 2 Daerah Ini

Kabupaten Karanganyar masih menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga kini. Sekolah di Karanganyar urung menerapkan pembelajaran tatap muka awal September 2020 karena termasuk kategori zona merah Covid-19 waktu itu.

Tarsa membeberkan alasan membentuk tim mengawasi penerapan protokol kesehatan di sekolah. Dia menyampaikan hal ini berawal salah seorang tenaga pendidikan bercanda dengan dirinya perihal kondisi sekolah selama PJJ.

Advertisement

SD di Klaten Gelar Ujian: Pagi Ambil Soal, Siang Serahkan Lembar Jawaban

Berlaku untuk Sekolah PAUD sampai SMP

Aturan ini berlaku bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan formal maupun nonformal. Sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat di bawah pengelolaan Disdikbud Kabupaten Karanganyar wajib memastikan sekolah tidak kotor.

"Jangan sampai terlena. Pendidikan formal dan nonformal tetap harus melaksanakan protokol kesehatan. Anak masuk atau tidak. Kalau ada sekolah kelihatan kotor, tidak pernah dibersihkan itu menjadi tidak bagus," tegas dia.

Advertisement

Tarsa berharap seluruh jajaran pendidikan dan pengelola sekolah di Karanganyar ketat menerapkan protokol kesehatan meskipun kabupaten ini belum bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Yang Tertib Pakai Masker Lur, Kalau Cuma di Dagu Bisa Kena Razia dan Didenda Rp50.000

Diberitakan sebelumnya, Bupati Karanganyar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar, Juliyatmono, membatalkan rencana pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah pada September 2020.

Advertisement

Pertimbangan utama adalah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karanganyar terus menerus bertambah. Hingga Senin (24/8/2020) tercatat 78 kasus.

Selain itu, Kabupaten Karanganyar termasuk kategori zona merah Covid-19. Ini kali pertama Kabupaten Karanganyar menyandang kategori tersebut. Sebelumnya Karanganyar termasuk kategori oranye.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif