SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPRD Karanganyar Anung Marwoko saat diwawancara di Gedung DPRD pada Senin (12/6/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Menjelang akhir tahun ajaran 2022/2023, sekolah di Kabupaten Karanganyar ramai-ramai mulai menggelar acara pelepasan atau akhirusannah. Ada sekolah yang menggelar pesta pelepasan siswa ini secara sederhana, ada juga meriah. Rata-rata acara dikemas dengan menyewa gedung pertemuan maupun piknik ke luar daerah.

Tak sedikit pihak sekolah yang membebankan iuran pesta perpisahan tersebut kepada orang tua murid. Tak sedikit orang tua siswa yang keberatan akan hal itu. Informasi ini diungkap Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko, yang mengaku menerima banyak laporan dari wali murid yang keberatan. Mereka terbebani dengan nilai iuran yang tidak sedikit nominalnya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kondisi ekonomi wali murid ini tidak sama. Ada yang mampu, ada yang tidak mampu. Sementara acara akhirusannah sekarang seolah menjadi keharusan yang ujung-ujungnya minta iuran ke wali murid,” kata Anung kepada Solopos.com di Gedung DPRD Karanganyar pada Senin (12/6/2023).

Meski tidak ada larangan menggelar pesta perpisahan, Anung hanya berharap sekolah tidak memaksakan diri menggelar acara tersebut. Apalagi sampai membebankan iuran kepada wali murid. Sejumlah wali murid itu mengaku keberatan, tapi tak kuasa protes ke sekolah. Penyelenggara menarik ongkos ke wali murid untuk menutup kebutuhan akomodasi, transportasi, hingga atribut pelepasan siswa.

Anung menyayangkan pemerintah daerah yang tidak peka terhadap persoalan itu. Aset pemerintah justru disewakan untuk pelepasan siswa, misalnya pemakaian Gedung Kebudayaan dan pendopo rumah dinas Bupati Karanganyar.

“Mestinya gedung pertemuan milik pemerintah digratiskan kalau untuk acara pelepasan sekolah. Pendapatan bisa diambil dari sektor lain asal jangan memberatkan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Anung juga mengingatkan sekolah tidak menahan ijazah lulusan meski masih berutang administrasi sekolah. Ijazah tersebut penting agar lulusan bisa mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Respons Disdikbud

Plt. Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Joko Purwanto, mengatakan tak ada kewajiban sekolah menyelenggarakan pelepasan siswa. Bahkan agenda itu tak boleh dibiayai anggaran sekolah seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Tidak ada kewajiban menggelar akhirusannah. Itu kan kegiatan paguyuban orang tua dan OSIS yang didukung manajemen sekolah atau guru. Jadi bukan kegiatan sekolah,” katanya.

Sementara Direktur Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha, Samidi, yang ditunjuk Pemkab sebagai pengelola Gedung Kebudayaan mengatakan biaya sewa digunakan untuk operasional gedung seperti membayar listrik, uang kebersihan, dan tenaga kebersihan.

Nilai sewa gedung juga dibedakan antara acara sekolah, organisasi, maupun kegiatan pribadi seperti pernikahan. “Biaya sewanya untuk acara sekolah dan organisasi hanya 50%. Beda dengan acara pernikahan dan lainnya,” kata dia tanpa menyebut nominal sewa tersebut.

Diakuinya saat ini mulai banyak menerima permohonan sewa gedung untuk acara wisuda atau pelepasan siswa sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya