Soloraya
Jumat, 24 Juli 2009 - 19:51 WIB

Sekolah didesak kembalikan sebagian pungutan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kalangan Dewan menegaskan pungutan seragam sekolah yang diberlakukan SMP maupun SMA negeri di Kabupaten Sukoharjo termasuk kategori pungutan liar (Pungli). Hal itu disebabkan, surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo yang diterbitkan pada 2007 lalu masih berlaku.

Berdasarkan SE Bupati Sukoharjo yang terbit pada 2007 lalu, semua sekolah gratis alias sekolah negeri dilarang keras memungut apapun kepada para calon siswa maupun mereka yang telah tercatat sebagai siswa. Hal itu disebabkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah melaksanakan program sekolah gratis mulai dari tingkat SD hingga tingkat SMA maupun SMK.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD, Nurdin, ketika dijumpai wartawan, Jumat (24/7) menjelaskan, hingga saat ini Pemkab khususnya Bupati belum mencabut SE mengenai larangan pungutan kepada siswa. Oleh sebab itu, apabila ada sekolah yang memaksa siswanya membeli seragam melalui pihak sekolah, praktik tersebut sudah termasuk kategori Pungli.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV, Suryanto. “Beberapa kali kami meminta Pemkab segera mencabut SE mengenai larangan memungut uang kepada para siswa, tapi tidak pernah diindahkan. Sebagai Dewan, kami menyadari APBD kita terlalu minim untuk membiayai kebutuhan pendidikan. Tapi, karena SE tersebut tetap dipertahankan, akhirnya semua pihak memang harus konsisten melaksanakannya. Jangan seperti sekarang ini,” jelas dia.

Dengan masih diberlakukannya SE Bupati tersebut, menurut Suryanto, pungutan apapun termasuk juga untuk seragam kepada siswa tidak memiliki dasar hukum. Oleh sebab itu, apabila dikatakan praktik tersebut masuk kategori Pungli, sangat bisa.

Advertisement

Ketua Komisi IV, Dwi Jatmoko menegaskan, pungutan uang seragam kepada siswa sangat mencederai program pendidikan gratis yang dicanangkan Bupati sejak 2007 lalu. Sebab, praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum. Apalagi dengan kondisi saat ini, lanjut Dwi, di mana pungutan uang seragam di hampir semua SMA negeri dari total delapan SMA negeri di atas Rp 800.000.

“Kalau pungutan untuk empat stel seragam di kisaran Rp 400.000, itu masih masuk akal. Jadi harga masing-masing stel seragam senilai Rp 100.000. Saya kira harga senilai itu, untuk kualitas seragamnya sudah bagus sekali,” jelas Dwi.

aps

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pungli Pungutan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif