SOLOPOS.COM - ilustrasi (worpress)

ilustrasi (worpress)

Klaten (Solopos.com)–Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten tegas melarang sekolah menerima siswa melebihi batas kuota demi terciptanya efektivitas kegiatan belajar mengajar (KBM).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu dikemukakan Kasi SMA Disdik sekaligus perwakilan panitia penerimaan siswa baru (PSB), Drs Lasa MM kepada Espos. Menurut Lasa, setiap sekolah hanya diperkenankan menerima 34 siswa per kelas. Aturan itu dimaksudkan untuk menjaga efektivitas KBM.

“Aturan 34 siswa per kelas itu berlaku bagi semua sekolah baik negeri maupun swasta. Setiap sekolah tidak boleh menerima siswa melebihi kuota. Kalau kebanyakan siswa kami kasihan KBM tidak akan berjalan dengan efektif. Dampaknya, mutu pendidikan sekolah tersebut yang dipertanyakan,” tegas Lasa, Kamis (30/6/2011). Dalam hal ini, pihaknya melarang setiap sekolah yang sudah terpenuhi kuotanya membuka pendaftaran gelombang dua.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya