Soloraya
Kamis, 16 Juni 2011 - 22:47 WIB

Sekolah ngotot jual seragam, Disdikpora siapkan sanksi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar akan menjatuhkan sanksi tegas kepada sekolah yang mewajibkan siswa membeli seragam dan perlengkapannya di sekolah.

Demikian ditegaskan Kepala Disdikpora Sri Suranto kepada Espos, Kamis (16/6). Sri Suranto mengatakan sesuai PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pemerintah melarang sekolah menjual seragam dan berbagai atribut sekolah kepada siswa. Begitu pula koperasi sekolah.

Advertisement

“Tapi kalau sekolah itu hanya menjual dan tidak mewajibkan kan tidak masalah. Kalau memang orangtua mau membeli di sekolah, ya silakan. Yang penting tidak ada kewajiban membeli,” dalihnya.

Sebelumnya, Bupati Karanganyar Rina Iriani ditemui seusai rapat paripurna di DPRD, Rabu (15/6), tidak secara tegas melarang sekolah menjual seragam kepada siswa. Asalkan, ujar Rina, sifatnya tidak memaksa dan memberatkan orangtua murid. “Yang penting tidak memaksa dan jangan sampai memberatkan orangtua murid. Itu pendapat saya lho,” jelas Rina.

isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif