SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Dari 1.000 radio komunitas (Rakom) yang mengajukan izin penyiaran kepada pemerintah pusat, hingga kini baru 29 Rakom yang mendapatkan izin tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Lahirnya Undang-undang (UU) No 32/2002 tentang Penyiaran dinilai tidak mampu membuka kesadaran pemerintah untuk memberikan ruang yang nyaman bagi tumbuhnya media komunitas tersebut.

Demikian dikemukakan Ketua Umum Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Sinam M Sutarno ketika ditemui wartawan di sela-sela peluncuran Sekretariat Nasional JRKI yang berlokasi di Jl Mundu Raya, Kerten, Laweyan, Solo, Minggu (14/8/2011).

Menurut Sinam, pemerintah sangat lamban merespons UU dengan tidak segera menerbitkan aturan pelaksanaannya.

“JRKI merasakan bahwa pemerintah abai terhadap radio komunitas. Hal itu dibuktikan antara lain dengan syarat dan proses perizinan yang berat bagi radio komunitas, terutama yang berada di daerah, sehingga banyak radio komunitas yang enggan mengurus izin,” ungkap Sinam.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya