Soloraya
Senin, 21 September 2020 - 16:38 WIB

Selain Berbahaya, Ini Alasan Kapolresta Solo Tetap Larang Balap Lari Di Jalan Raya

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video aktivitas balap lari di kawasan Kota Barat, Solo, Minggu (13/9/2020) malam. (Instagram @infobalaplarisolo)

Solopos.com, SOLO -- Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tetap melarang balap lari pada malam hari di jalan raya Solo.

Kapolresta menganggap aktivitas balap lari menggunakan jalan raya tak hanya berbahaya tapi juga tidak sesuai aturan peruntukannya. Sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memberikan lampu hijau kepada warga untuk menggelar balap lari.

Advertisement

Hal itu dengan catatan penyelenggara mengajukan izin terlebih dahulu ke Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Sempat Kabur, Tersangka Ke-9 dan 10 Kasus Mertodranan Tertangkap Saat Pulang Ke Solo

Advertisement

Sempat Kabur, Tersangka Ke-9 dan 10 Kasus Mertodranan Tertangkap Saat Pulang Ke Solo

"Kami sudah memanggil penyelenggara balap lari itu. Beberapa kegiatan penertiban juga sudah kami lakukan. Kegiatan balap lari itu tidak boleh menggunakan jalan raya. Jelas sangat berbahaya bagi peserta maupun pengguna jalan lain," papar Kapolresta Solo kepada wartawan, Senin (21/9/2020) siang.

Menurutnya, kepolisian sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Solo terkait balap lari jalan raya itu. Ia mengatakan balap lari itu hal positif tetapi implementasinya kurang tepat dengan aturan yang berlaku.

Advertisement

Tak Putus Asa, Inisiator Info Balap Lari Solo Bakal Urus Izin ke Satgas Covid-19

"Kemarin sudah kami tertibkan, saat ini tidak boleh berkegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Dalam Peraturan Wali Kota juga sudah ada larangan berkegiatan yang menimbulkan kerumunan," imbuh Kapolresta.

Seperti informasi sebelumnya, balap lari jalan raya Solo berawal dari ide seorang pemuda berinisial CEL, 19, yang mengawali dengan membuat akun media sosial Balap Lari Solo.

Advertisement

Menimbulkan Kerumunan

Balap lari perdana berlangsung pada Minggu (13/9/2020) malam dengan lokasi Jl Yosodipuro kawasan Kota Barat Solo. Namun, saat baru mulai berlangsung, polisi datang membubarkan kegiatan itu lantaran tidak berizin dan menimbulkan kerumunan.

Pemerhati Budaya Ini Sebut Sudah Saatnya Solo Punya Gedung Kesenian Besar Nan Megah

Meski demikian, CEL, 19, tidak berputus asa. Setelah balap lari jalan raya Solo pada Minggu (13/9/2020) tersebut, ia berusaha mengurus perizinan ke polisi.

Advertisement

Kemudian setelah ada pernyataan Wali Kota yang memperbolehkan balap lari, ia pun mengajukan izin ke Satgas Covid-19 seusai arahan Wali Kota. "Secepatnya akan kami urus, pekan ini sepertinya," ujar CEL kepada Solopos.com melalui telepon belum lama ini.

Gempa Darat 2,9 SR Guncang Solo, Dipastikan Tidak Terkait Merapi

Menurutnya, seusai pertandingan pertama, ia beserta pendiri Info Balap Lari Solo mengusahakan akan bisa menggelar balap lari. Untuk ia dan rekan-rekannya mengurus perizinan ke kepolisian dan Pemkot Solo.

CEL juga memastikan penyelenggara pertandingan balap lari menuntut agar peserta dan penonton mengutamakan protokol kesehatan. Ia mencontohkan pada setiap pamflet yang ia sebar selalu ada arahan untuk memakai masker sebagai pencegahan virus corona.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif