SOLOPOS.COM - Kuasa hukum pemohon gugatan, Arif Sahudi (tengah) memberikan keterangan soal gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres di Adem Ayem Resto, Senin (16/10/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Selain cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, Almas Tsaqibbirru juga menggugat pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Almas menuntut tergugat membayar Rp500 miliar atas perbuatan melawan hukum.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, saat ditemui wartawan, Jumat (2/2/2024). Menurut Arif, gugatan yang dilayangkan Almas terregister nomor 4/Pdt.G/2024 PN Bjb pada 29 Januari.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sidang perdana perkara perdata dijawalkan digelar pada 6 Februari secara online. “Itu benar. Klien saya mengajukan gugatan terhadap Prof Denny [Denny Indrayana] di PN Banjarbaru,” kata dia.

Menurut Arif, gugatan itu dilayangkan lantaran kliennya tidak terima dengan pernyataan Denny yang beredar di media sosial. Namun, Arif tidak menjelaskan secara rinci narasi pernyataan Denny tersebut.

Arif bakal membuka alasan kliennya mengajukan gugatan perdata secara rinci setelah proses persidangan bergulir. “Jika Prof Denny mengajukan gugatan balik, ya enggak apa-apa. Itu hak kok, boleh gugat balik,” ujar dia.

Dalam permohonannya, Almas mempermasalahkan ucapan Denny soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). Salah satunya, Denny sempat memberikan pernyataan putusan MK itu ada indikasi kejahatan yang terencana dan terorganisasi.

Selain itu, Almas juga keberatan dengan penilaian Denny yang menyebut dirinya dan ayahnya, Boyamin Saiman memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ayah dari Gibran Rakabuming Raka yang diuntungkan dengan putusan MK tersebut.

Dalam gugatannya, Almas menyebut Denny tidak pernah mampu membuktikan dan menyertakan dengan data, fakta ataupun bukti atas pernyataannya.

Ada delapan poin tuntutan dalam gugatan perkara perdata tersebut. Salah satu poin tuntutannya, yakni meminta majelis hakim PN Banjarbaru menghukum Denny untuk membayar kerugian immaterial setara dengan Rp500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya