SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi: Ambarwati, 25, menunjukkan kartu ujian peserta seleksi PPPK seusai mengikuti ujian hari pertama di SMKN 2 Karanganyar, Senin (13/9/2021) pukul 13.00 WIB. (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Selain guru, Pemkab Karanganyar juga membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk  formasi tenaga kesehatan (nakes). Pemkab Karanganyar membuka 243 lowongan PPPK nakes.

Dalam surat Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar Nomor 800/6.201.22/2022 tentang Penerimaan PPPK Nakes Karanganyar 2022, pendaftar harus memenuhi persyaratan umum dan ketentuan khusus. Di antaranya orang yang dapat melamar PPPK jabatan fungsional nakes 2022 adalah eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, nakes non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Jenis jabatan fungsional nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), kecuali Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan.

Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan beberapa ketentuan. Kesatu, bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta tiga tahun jenjang muda dan lima tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Karanganyar Buka Lowongan 548 PPPK Guru

Sedangkan bagi pelamar pada jenis jabatan yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat tiga tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta lima tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Sementara itu, sama seperti lowongan PPPK guru, pelamar PPPK nakes ini juga mendaftar melalui tautan https://sscasn.bkn.go.ig.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto, membenarkan adanya lowongan tersebut. “Iya. Ada lowongan PPPK guru dan juga PPPK nakes,” ujarnya, Senin (07/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Karanganyar membuka 548 lowongan guru PPPK. Lowongan ini berlaku untuk pendaftar prioritas dan pendaftar umum.

Baca Juga: Belum Butuh, PPPK Biarkan Gaji Rp5,1 Miliar Ngendap di PUD Bank Karanganyar

Lowongan tersebut disiarkan dalam surat Pengumuman Nomor 800/5.954.22/2022 tertanggal 31 Oktober dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sutarno.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa kebutuhan PPPK guru tersebut berada pada jenjang SD dan SMP. Mereka akan ditempatkan di berbagai wilayah kecamatan di Karanganyar.

Untuk mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, pendaftar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Ini dibuktikan dengan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) ijazah yang digunakan. Usia ini juga akan secara otomatis terseleksi dalam sistem aplikasi SSCASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya