Soloraya
Selasa, 15 Februari 2022 - 17:07 WIB

Selain Ilegal, Bank Plecit Juga Tak Penuhi Syarat Sah Perjanjian Utang

Kegiatan yang dilakukan oleh bank plecit dengan nasabahnya adalah praktik utang piutang piutang dengan penambahan bunga pinjaman.

Muh Khodiq Duhri   Luthfi Shobri Marzuqi     Muh Khodiq Duhri   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Warga Jambon Trihanggo, Gamping, Sleman memasang plang anti bank plecit di lingkungan desanya. (JIBI/Harian Jogja/Joko Nugroho)

Solopos.com, WONOGIRI — Selain dikategorikan sebagai bank gelap atau ilegal, kegiatan bank plecit murni utang piutang dengan perjanjian suku bunga tertentu. Perjanjian suku bunga yang disepakati dengan nasabah dianggap tidak sah sesuai ketentuan hukum perdata.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif