Soloraya
Kamis, 18 Januari 2024 - 16:11 WIB

Selama 1-17 Januari, 272 Kendaraan Berknalpot Brong Dikandangkan Polisi Solo

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menindak pengguna sepeda motor berknalpot brong, Rabu (17/1/2024). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Selama 1-17 Januari, aparat Polresta Solo menjaring 272 unit kendaraan bermotor berknalpot brong.  Polisi bakal melakukan patroli keliling sekaligus menindak pengguna kendaraan bermotor yang nekat menggunakan knalpot brong.

Polisi hampir setiap hari menindak pengguna kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot brong. Mereka menyisir ruas jalan protokol yang kerap dilewati pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Polisi langsung menghentikan mobil atau sepeda motor berknalpot brong.

Advertisement

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan jumlah kendaraan bermotor berknalpot brong yang ditindak selama 17 hari sebanyak 272 unit. Perinciannya, satu unit mobil dan 271 sepeda motor.

“Penertiban kendaraan bermotor berknalpot brong dilakukan setiap hari. Baik siang hari maupun malam hari. Terus kami lakukan untuk mewujudkan Jateng zero knalpot brong,” kata dia, Kamis (18/1/2024).

Menurut Kapolresta, knalpot brong tidak sesuai spesifikasi standar dari perusahaan otomotif. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat.

Advertisement

Raungan suara knalpot brong memekakkan telinga para pengguna jalan maupun masyarakat setempat. Hal ini berpotensi mengganggu kenyamanan para pengguna jalan dan masyarakat. Mereka resah akibat suara bising dari knalpot brong sepeda motor.

“Penggunaan knalpot brong bisa menjadi pemicu terjadinya keributan. Ini harus diantisipasi dengan menertibkan kendaraan bermotor berknalpot brong di jalan,” ujar dia.

Mantan Dirlantas Polda DIY itu mengungkapkan upaya edukasi juga terus dilakukan dengan melibatkan kalangan pelajar, bengkel otomotif, dan komunitas otomotif di Kota Bengawan. Mereka diedukasi agar tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan raya.

Advertisement

Kapolresta meyakini para pengguna jalan di Solo bakal mematuhi aturan lalu lintas. Termasuk tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya. “Larangan penggunaan knalpot brong merupakan perintah langsung Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi dalam mewujudkan pemilu damai dan aman,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif