Soloraya
Kamis, 12 Juli 2012 - 07:01 WIB

SELAMA RAMADAN, Hiburan di Kemukus Akan Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Warga melintasi jalan menuju Gunung Kemukus yang terendam genangan air Waduk Kedung Ombo, Rabu (11/7/2012). Selama Ramadan, hiburan yang ada di sana akan ditertibkan. (JIBI/SOLOPOS/Nenden Sekar Arum N)

SRAGEN- Hiburan malam di objek wisata Gunung Kemukus akan ditertibkan selama Ramadan. Hal tersebut untuk menjaga kondusifitas selama menjalankan ibadah puasa.

Advertisement

Carik Desa Pendem, Sumberlawang, Widodo, menjelaskan penertiban tersebut akan dibahas bersama pengusaha tempat hiburan berupa karaoke, ketua RT, perangkat Desa Pendem dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sumberlawang. “Penertiban tersebut merupakan usulan dari masyarakat,” jelasnya ketika ditemui Solopos.com, Rabu (11/7/2012).

Pada tahun-tahun sebelumnya, penertiban hiburan malam telah dilaksanakan mandiri oleh RT 003, dan pada tahun ini karena desakan dari masyarakat, maka semua hiburan malam yang berjumlah sekitar 20an tempat karaoke yang berada di RT 003, RT 002, RT 033, RT 034 dan RT 035 akan ikut dikondisikan. “Biasanya yang di RT 003 sudah pasti ditutup,” paparnya.

Sedangkan untuk sosialisasi penertiban tersebut akan segera dilaksanakan sebelum memasuki Ramadan. “Kami tinggal membuat surat undangan, kemudian menyerahkannya kepada pihak-pihak yang terkait. Tapi ini juga masih berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk pasnya, yang pasti setelah malam Jumat Pon pekan ini,” paparnya.

Advertisement

Mengenai rencana penertiban tersebut Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpor) Kabupaten Sragen, Poedarwanto, menjelaskan imbauan tentang penertiban kegiatan hiburan yang dapat mengganggu lancarnya pelaksanaan ibadah puasa. “Sebenarnya tidak hanya untuk daerah Gunung Kemukus saja, tapi semua tempat wisata yang sifatnya hiburan,” jelasnya ketika dihubungi Solopos.com.

Poedarwanto menambahkan tidak akan ada penutupan tempat hiburan, melainkan hanya penertiban waktu operasi dan pembatasan kegiatan yang dapat mengundang keresahan masyarakat. “Saat ini untuk detailnya masih menunggu petunjuk dari provinsi, yang jelas ini untuk menerapkan rasa toleransi dan tenggangrasa antar masyarakat,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif