SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pendapa Gedhe Boyolali, Senin (28/3/2022). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja 104 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K nonguru formasi 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendapa Gedhe Boyolali pada Senin (28/3/2022).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pelantikan Daerah (BKP2D) Boyolali, Siti Askariyah, mengungkapkan awal formasi PPPK yang disediakan adalah 187 formasi dengan 235 pendaftar. Namun, hanya 105 pegawai yang memenuhi passing grade atau nilai batas minimal.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kemarin lulus passing grade 105. Tetapi setelah pemberkasan ada satu yang tidak memenuhi syarat [TMS]. Satu orang tersebut TMS karena formasinya terampil, dan dia tidak bisa menunjukkan ijazah D3 sesuai formasi, sehingga hari ini hanya 104 yang dilantik,” kata dia kepada Solopos.com.

Baca juga: Alasan Polisi Melarang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Raya Boyolali

Dari jumlah 104 P3K nonguru, Askariyah mengungkapkan paling banyak ada di tenaga kesehatan baik sebagai pegawai di rumah sakit, puskesmas, perawat, bidan, apoteker, dan sebagainya. Selain itu, lanjut Askariyah, ada juga penyuluh pertanian, pustakawan, pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan pegawai Dinas Sosial.

Perbedaan Golongan

Lebih lanjut, Askariyah mengungkapkan PPPK sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ada sedikit perbedaan antara keduanya.

“Perbedaan ASN dan PPPK, ASN kan CPNS melalui uji coba, dengan gajinya 80 persen Jadi prajabatan, nanti setelah lulus baru menjadi PNS dengan gaji 100 persen. Kalau PPPK gaji langsung diberikan sepenuhnya,” kata dia.

Selain perbedaan tersebut, Askariyah menambahkan ada juga perbedaan golongan. Jika CPNS terdapat golongan II dan golongan III, maka PPPK memakai kelas VII untuk lulusan D3, IX lulusan Sarjana, dan XI untuk profesi.

Baca juga: Meriah! Pembukaan Pasar Wisata Pertapan Indrokilo Boyolali

Askariyah dalam sambutan acara juga menyampaikan, PPPK nonguru akan menandatangi kontrak kerja yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 31 Desember 2024.

Sementara itu, Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, yang hadir untuk menyerahkan SK kepada perwakilan pegawai mengucapkan selamat untuk 104 PPPK nonguru. Ia juga berpesan untuk para pegawai bersemangat dalam menjalankan tugas.

“Karena ini adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, artinya dengan kontrak kerja, maka bersemangatlah untuk bekerja. Bersemangatlah dalam melaksanakan tugas karena tadi sudah disampaikan Bu Askariyah bahwa kontrak ini bukan kontrak sepanjang masa,” kata dia.

Baca juga: Mobil Minibus Terbakar di Tol Ampel Boyolali, 12 Penumpang Selamat

Bupati Said mengungkapkan ada penilaian yang dilakukan kepada PPPK semasa bekerja dan juga perpanjangan. Walau begitu, ia meminta para PPPK tetap semangat bekerja layaknya ASN.

“Posisi PPPK sama juga sebagai pegawai pemerintah, maka semangatnya harus sama seperti ASN yang diambil sumpah janjinya. Tentu semuanya bersama memberikan pelayanan terbaik dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Boyolali,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya