Soloraya
Kamis, 13 Juli 2023 - 20:11 WIB

Selamat! 3 Anggota Lanud Adi Soemarmo Raih Penghargaan seusai Bongkar Pencurian

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto menyerahkan penghargaan kepada personel Satpom Lanud Adi Soemarmo yang berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel komunikasi di Grha Dirgantara, Kamis (13/7/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tiga anggota Satuan Anggota Polisi Militer (Satpom) Lanud Adi Soemarmo mendapat penghargaan atau awards atas keberhasilannya membongkar jaringan pencurian kabel. Pemberian penghargaan dilaksanakan di Gedung Grha Dirgantara Lanud Adi Soemarmo, Colomadu, Karanganyar, Kamis (13/7/2023).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto kepada tiga personel Satpom berprestasi yaitu Serka Aan Sadono, Sertu Dedi Arifianto, dan Serda Suyatman Usman.

Advertisement

Seusai acara penyerahan, Danang mengungkapkan penghargaan tersebut wujud keadilan di dunia TNI. “Kalau yang salah pasti kami hukum, tapi untuk yang berprestasi kami fair, harus dikasih penghargaan, rewards begitu. Sehingga memotivasi yang bersangkutan,” ujar Danang kepada wartawan.

Ia berharap dengan pemberian penghargaan yang diberikan kepada tiga anggota Satpom Lanud Adi Soemarmo yang berhasil bongkar jaringan pencurian kabel tersebut dapat memotivasi anggota lain untuk berbuat baik.

Danang juga berharap penghargaan tersebut dapat berpengaruh bagi ketiga personel ketika melaksanakan pendidikan di tingkat lanjut. “Untuk sekolah juga dipertimbangkan agar jauh lebih cepat daripada yang lainnya,” kata dia.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Danpuspomau menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya terhadap personel Satpomau Lanud Adi Soemarmo yang telah berhasil mengungkap pencurian material dinas di Lanud Adi Soemarmo tahun 2023.

Tiga personel Satpom Lanud Adi Soemarmo mendapat penghargaan seusai berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel komunikasi di Grha Dirgantara, Kamis (13/7/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Menurutnya, hal tersebut mampu menjaga kewibawaan TNI AU dan menjadi kebanggaan Korps Polisi Militer TNI Angkatan Udara. Penghargaan yang diberikan diharapkan dapat menjadi suatu motivasi dan kebanggaan bagi seluruh personel Lanud Adi Soemarmo dalam setiap melaksanakan tugasnya.

Sekaligus dapat menjadi cerminan bagi prajurit agar selalu mawas diri dan terhindar dan perbuatan yang dapat mencoreng citra Pomau. Sebagai informasi, pencurian kabel di Senkom Lanud Adi Soemarmo itu dilakukan empat orang.

Advertisement

Kabel Sepanjang 1.000 Meter Dicuri

Kabel jaringan telepon yang dicuri panjangnya kurang lebih 1.000 meter yang berada di jalur depan Air Force Mart sampai RSAU dr Siswanto dan sebelah utara Skadik 404 sampai tugu TKR.

Kejadian tersebut berlangsung pada 15 Juni 2023. Personel Satpom Lanud Adi Soemarmo berhasil membongkarnya dalam waktu dua hari yaitu pada 17 Juni 2023. Salah satu penerima penghargaan, Serka Aan Sadono, tidak menyangka dia dan kedua personel Lanud Adi Soemarmo lainnya akan diganjar penghargaan.

“Kami hanya melaksanakan tugas, jadi benar-benar tidak menyangka,” ujar dia. Ia menceritakan kronologi awal saat itu ada anggota Sentral Komunikasi (Senkom) Lanud Adi Soemarmo melapor ke Pom AU. Waktu itu, ia dan kawan-kawannya yang berjaga menerima laporan dan menindaklanjuti.

Saat sampai di lokasi, diketahui sambungan kabel Senkom Lanud Adi Soemarmo yang terhubung dengan RSAU dr Siswanto telah diputus. Ia pun meminta tolong kepada pemilik ruko sekitar lokasi untuk melaporkan jika merasa menemui pelaku.

“Jadi alasan pelaku itu untuk perbaikan [kabel]. Kami yang merasa kehilangan, akhirnya meminta bantuan kepada penjual [di ruko] untuk menginformasikan ke kami jika pelaku ada di sekitar Lanud Adi Soemarmo,” jelas Aan.

Selang dua hari, penjual di ruko pun menginformasikan jika pelaku muncul. Aan dan kawan-kawan akhirnya meluncur ke lokasi dan pelaku berada di sana. “Waktu itu yang dipakai mobil Grand Max dan ada empat orang. Waktu itu masih ada empat orang. Untuk pengembangan akhirnya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” jelas dia.

Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto menyerahkan penghargaan kepada personel Satpom Lanud Adi Soemarmo yang berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel komunikasi di Grha Dirgantara, Kamis (13/7/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Sementara itu, setelah menerima penyerahan pelaku pencurian kabel di Senkom Lanud Adi Soemarmo, Polres Boyolali mengembangkan penyidikan dan dua orang lagi yang terlibat kasus itu, termasuk penadah kabel yang dicuri.

Penanganan Kasus Dilanjut Polres Boyolali

Kepala Unit (Kanit) 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Boyolali, Ipda F Bayu Raharjo, mengungkapkan pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, piket Reskrim Polres Boyolali menerima empat orang terduga pelaku pencurian dari Satuan Polisi Militer TNI AU Adi Soemarmo.

“Yang mana keempat pelaku tersebut diduga telah melakukan pencurian kabel milik Senkom Lanud TNI AU Adi Soemarmo,” ujar Ipda Bayu saat dihubungi Solopos.com, Kamis (13/7/2023).

Setelah menerima penyerahan empat terduga pelaku, selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali melakukan pengembangan dengan menangkap satu orang lagi di Wonosobo. Selain itu, ada satu pelaku lagi yang ditangkap karena menjadi penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Sehingga, total pelaku yang telah ditangkap ada enam orang. “Modus pelaku berpura-pura sebagai petugas dari Indihome yang sedang melakukan perawatan jaringan. Yaitu dengan mengenakan pakaian dan atribut bertuliskan Indihome,” jelas Bayu.

Keenam tersangka yang telah ditahan di Polres Boyolali yakni Zamsari, warga Bukit Perangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi; Tri Sulistyo, warga Desa Cukil, Tengaran, Semarang; Feri Rudiawan, asal Pabelan, Kabupaten Semarang.

Kemudian Ahmad Fajar Najmudin, warga Tingkir, Salatiga, dan Zainul Mustofa, warga Desa Sambirejo, Kabupaten Semarang. Sedangkan penadah atas nama Tamami asal Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Pelaku pencurian dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit mobil pikap Grand Max berpelat nomor H 8865 GK beserta kunci dan STNK.

Mobil tersebut dipakai untuk mengangkut hasil kejahatan. Lalu ada juga gulungan kabel hasil pencurian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif