Soloraya
Senin, 9 Desember 2019 - 09:33 WIB

Selamat! LP Sragen Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Muh Khodiq Duhri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lembaga Pemasyarakatan Sragen (twitter @lapas_sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Piagam penghargaan itu rencananya diberikan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, kepada Kepala LP Kelas IIA Sragen, Yosef Benyamin Yembise, di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Advertisement

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik LP Kelas II A Sragen, Agung Hascahyo, saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (7/12/2019), mengatakan predikat WBK itu diumumkan Kementerian Hukum dan HAM Jumat (6/12/2019) malam.

Agung menjelaskan predikat WBK kali ini hanya diberikan kepada 29 unit kerja di seluruh Indonesia.

Di Jawa Tengah, terdapat sembilan unit kerja yang meraih predikat WBK dari Kementerian Hukum dan HAM, termasuk LP Kelas IIA Sragen. Adapun total unit kerja yang mengajukan predikat WBK di tingkat nasional mencapai 67 unit kerja.

Advertisement

“Proses pengajuan mendapatkan WBK ini sudah dimulai setahun lalu. Setelah melalui pemeriksaan administrasi, ada tim survei dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang memberikan penilaian. Setelah dapat WBK, target kami berikutnya adalah meraih predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM),” jelas Agung.

WBK merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sementara WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat WBK serta penguatan kualitas pelayanan publik.

Advertisement

Dia menjelaskan proses untuk meraih predikat WBK dan WBBM dimulai dengan penandatanganan komitmen oleh seluruh pegawai LP Sragen.

Sebelum komitmen diteken, para pegawai berikrar untuk melayani warga dengan setulus hati dan menjauhi praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif