Soloraya
Sabtu, 23 Juli 2022 - 13:49 WIB

Selamat! Sragen Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2022

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Kabupaten Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati (kanan) menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (Youtube)

Solopos.com, SRAGEN — Kabupaten Sragen berhasil meraih predikat Kabupaten Layak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Pemberian penghargaan ini diumumkan Kemen PPPA melalui aku Youtube resmi mereka @kemenPPPA RI pada Jumat (22/7/2022). 

Kabupaten Sragen memperoleh penghargaan KabupatenLayak Anak 2022 Kategori Nindya. Penghargaan ini diterima Bupati Kabupaten Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Advertisement

Acara Perhargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2022 diadakan secara hibrid, luring serta melalui Zoom dan live streaming Youtube. Selain Menteri PPPA, acara ini juga dihadiri gubenur dan kepala daerah seluruh Indonesia. Selain itu ada pula perwakilan sejumlah organisasi masyarakat pemerhati anak dari tingkat pusat hingga daerah.  

Kabupaten/Kota Layak Anak dikembangkan sejak 2006 dan telah direvitalisasi pada 2010 hingga 2011 oleh Kemen PPPA. Suatu kabupatemn atau kota dapat dikatakan layak anak jika mempunyai sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Meningkat, Wonogiri Raih Predikat KLA Kategori Madya

Advertisement

Setiap tahunKemen PPPA memberikan apresiasi berupa penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak kepada daerah yang mendukung upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Hal ini merupakan bagian penting dalam terciptanya Indonesia Layak Anak (Idola ) yang dicita-citakan dapat terwujud pada 2030.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam sambutannya mengatakan jumlah anak di Indonesia mencapai sepertiga dari total penduduk Indonesia yang berjumlah kurang lebih 270 juta jiwa. Pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi sangat penting karena masuk dalam amanat UUD 1945. 

Secara umum anak memiliki empat hak dasar, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak partisipasi. Butuh komitmen lintas sektor agar daerah bisa memenuhi empat hak dasar anak tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif